Pendisiplinan Prokes Diperketat

0

Taliwang (Suara NTB) – Tim gabungan (TNI/Polri dan Pol PP) semakin gencar melakukan operasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Bahkan pelaksanaan operasi yustisi tidak hanya di jalan melainkan dilakukan secara mobil (berpindah tempat) terutama di lingkup perkantoran.

“Sekarang kita tidak hanya cegat orang dijalan saja ketika tidak menggunakan masker, tetapi kita lakukan secara mobile terutama di lingkup Pemkab,” ungkap Kepala Dinas Pol PP melalui Kabid  Penegakkan Peraturan Daerah (P2D), Alimuddin SH, Kamis, 7 Januari 2021. Bahkan jika ada yang terjaring, sanksi tegas sudah disiapkan bagi para pelanggar.

Diakuinya memang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular masyarakat sudah semakin taat. Hanya saja yang menjadi masalah saat ini yakni sarana dan fasilitas dalam mendukung penerapan Prokes yang belum maksimal. Hal ini tentu sangat disayangkan apalagi jumlah kasus positif virus corona di KSB cenderung tinggi. Pihaknya tetap memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi sosial hingga denda. Khusus untuk pegawai yang sengaja melakukan pelanggaran, sanksinya bisa lebih berat dibandingkan masyarakat biasa. “Tentu sanksinya berbeda antara masyarakat umum dan pegawai Pemerintah, makanya saat ini kita fokus ke SKPD yang ada di lingkup Pemerintah mulai dari kelurahan hingga desa,” imbuhnya.

Sementara hasil evaluasi secara keseluruhan terhadap operasi tersebut jumlah pelanggar didominasi di dalam kota (Taliwang) , Maluk, dan Seteluk. Bahkan untuk lokasi tersebut, pihaknya berencana untuk  melakukan operasi secara rutin dan masif. Sehingga angka penyebaran kasus bisa semakin ditekan. Sementara untuk di tingkat desa, pihaknya akan lebih mengutamakan pemberian sanksi sosial sedangkan untuk denda belum bisa diterapkan. Hal itu terjadi karena beberapa pertimbangan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kami tetap akan terus melakukan operasi yustisi untuk menyadarkan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ils)