Zonasi PPDB Kota Mataram Ditargetkan Selesai Sebelum UN

0
Lalu Fatwir Uzali (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Kota Mataram menargetkan rincian zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Mataram bisa selesai sebelum Ujian Nasional 2020. Cara itu dilakukan agar murid SD bisa mengetahui tujuan sekolah selanjutnya. Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan menyesuaikan kuota sesuai kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Drs. H. Lalu Fatwir Uzali, S.Pd., M.Pd., pada akhir pekan kemarin. Ia menginginkan agar zonasi sekolah sudah selesai sebelum UN. “Kita sudah bicara PPDB sebelum UN, supaya anak-anak (murid) tahu di mana dia akan sekolah,” katanya.

Di samping itu, Fatwir juga merencanakan agar sekolah yang mendaftarkan langsung para siswanya sesuai dengan sekolah yang dituju. Selain itu, agar tidak ada kerancuan saat pelaksanaan PPDB, pihaknya berencana untuk mengkoneksikan sistem PPDB dengan Camat, Lurah, dan kepala lingkungan. “Nantinya kita akan tetap pakai sistem online,” katanya.

Nantinya, PPDB di Kota Mataram akan menyesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. Komposisi kuota pada PPDB Zonasi sesuai dengan kebijakan merdeka belajar dari Kemendikbud yaitu jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan jalur prestasi antara 0 sampai 30 persen  disesuaikan kondisi daerah.

Fatwir mengungkapkan pihaknya akan fleksibel pada jalur prestasi. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jika kuota jalur prestasi di sekolah tertentu akan lebih banyak.

“Jalur prestasi itu yang kita akan fleksibel sesuai Merdeka Belajar, mungkin tidak 15 persen, lebih banyak lagi bagi sekolah tertentu, sekolah teretntu kita bisa tambah untuk jalur prestasi,” ujar mantan Kepala SMAN 1 Mataram ini.

Pada kebijakan merdeka belajar, pemerintah daerah, berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Kebijakan PPDB zonasi yang baru sedikit berbeda dibandingkan kebijakan PPDB sebelumnya.

Pada PPBD zonasi sebelumnya jalur zonasi diatur minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 15 persen. Tujuannya memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. (ron)