Pemkot Cari Solusi Penggabungan SD Model dan SDN 36 Mataram

0
Lalu Martawang (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram terus berupaya mencari solusi penggabungan SDN 36 Mataram dengan SD model. Setelah sebelumnya, proses mediasi antara warga perumahan Pajang dengan Dinas Pendidikan menemui jalan buntu.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menyampaikan, permasalahan tersebut telah dilaporkan secara lisan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Lalu Fatwir Uzali. Namun, ia meminta persoalan tersebut dibuat tertulis dengan membuat telaah staf paripurna dan dilaporkan ke Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dalam telaah staf paripurna, diurai kendala ditemui di lapangan berkaitan dengan kebijakan penggabungan SD model dengan SDN 36 Mataram. Termasuk berkaitan dengan penolakan warga serta alasan – alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut.

“Saya sudah minta Pak Kadis Pendidikan untuk membuat telaah staf paripurna. Itu yang nanti diserahkan ke Pak Wali melalui Pak Sekda,” kata Martawang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2020.

Dari telaah staf tersebut di tingkat pemerintah daerah akan membahas apa yang bisa dilakukan untuk mencari jalan terbaik atau solusi dari penggabungan tersebut. Berlarutnya penolakan warga justru akan berdampak kepada murid terutama bagi peserta didik SD model.

Di satu sisi, bangunan digunakan sebagai tempat belajar harus ditinggalkan. Di sisi lain, murid terancam telantar bilamana tidak segera dilakukan penggabungan.

Martawang menegaskan, percepatan perlu dilakukan oleh Disdik. Artinya, penyelesaiannya jangan berlama – lama, sehingga kepala daerah segera mengambil keputusan terhadap kasus tersebut. “Makanya kita dorong Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan telaah staf paripurnanya,” ujarnya.

Peluang nanti akan ada pertemuan antara warga dengan instansi teknis yang difasilitasi oleh Pemkot Mataram. Diharapkan dari pertemuan dengan sejumlah komponen masyarakat ada kebijakan alternatif yang terbaik bagi murid maupun masyarakat.

Saat ini, pemkot belum bisa mengambil sikap atau keputusan apapun sebelum ada telaah staf diserahkan oleh Disdik sebagai bahan evaluasi atau kajian untuk dipelajari oleh kepala daerah.

Seperti diketahui, lima hal yang menjadi pertimbangan penolakan warga digabungnya SDN 36 Mataram dengan SD model. Yakni, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 bahwa prinsip yang dikedepankan dalam penerimaan peserta didik baru adalah non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Faktanya, SD model terkesan sebagai sekolah eksklusif yang muridnya berasal dari kalangan ekonomi menengah – atas, skala sekolah kota. Sementara, SDN 36 Mataram berada di lingkungan perumahan. Ketiga, warga secara turun – temurun tinggal di Kompleks Perumahan Pajang mengetahui bahwa keberadaan sekolah di sana mengakomodir keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Jika SDN model digabung dengan SDN 36 Mataram ini akan menciptakan kesenjangan ekonomi dan sosial. Aktivitas antar – jemput orangtua dari murid SD model akan sangat mengganggu kenyamanan warga kompleks.

Selain ketertiban dan kenyaman warga, mobilitas kendaraan dikhawatirkan masalah keamanan dan kebersihan. Terakhir, tidak pernah ada sosialisasi dari instansi terkait kepada masyarakat setempat. (cem)