3.849 Peserta Tak Lulus UKG

0
Aidy Furqon (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah mengeluarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dari 5.014 peserta yang mengikuti UKG non ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB, sebanyak 1.165 dinyatakan lulus, sedangkan 3.849 orang dinyatakan tidak lulus. Hasil akhir itu sudah ditambah dengan lama masa mengabdi guru non ASN.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqon, S.Pd., M.Pd., Kamis, 9 Januari 2020 sore mengungkapkan skor akhir sudah ditambahkan dengan masa pengabdian para peserta UKG non ASN. Hasil UKG non ASN itu mulai diserahkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) di daerah mulai kemarin.

“KCD yang umumkan nantinya ke masing-masing guru non ASN,” katanya.

Hasil rekapitulasi data dari Dinas Dikbud NTB menunjukkan pada jenjang SMA, sebanyak 3.094 orang yang mengikuti UKG non ASN, sebanyak 660 orang yang lulus. Di jenjang SMK, sebanyak 1.782 orang yang ikut, sebanyak 454 orang lulus. Di jenjang SLB, sebanyak 138 orang ikut UKG non ASN, sebanyak 51 orang yang lulus.

UKG non ASN dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2019 dan Kamis, 12 Desember 2019 lalu. Aidy menjelaskan, hasil UKG meliputi tes potensi akademik dengan bobot 25, Kompetensi Paedagogik dengan bobot 35, dan kompetensi Profesional dengan bobot 40.  Aidy menyampaikan, peserta yang diusulkan terlebih dahulu untuk mendapatkan SK Penugasan dari Gubernur sebagai guru non ASN pada SMA/SMK/SLB Negeri adalah peserta yang memperoleh nilai akhir minimal 65.

Ketentuannya, yaitu peserta yang memiliki masa pengabdian 10 tahun atau lebih diberikan penambahan nilai 10 dengan nilai akhir UKG (NA UKG) minimal 55,0. Sementara peserta yang memiliki masa pengabdian 6 tahun dan kurang dari 10 tahun diberikan penambahan nilai 5 dengan nilai akhir UKG (NA UKG) minimal 60,0.

Sedangkan, peserta yang memiliki masa 1 sampai dengan 6 tahun atau kurang dari 6 tahun diberikan penambahan nilai 2 dengan nilai akhir UKG (NA UKG) minimal 63,0.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian lama guru mengabdi pada satuan pendidikan sampai dengan Desember 2019 sebagaimana terlampir, maka peserta UKG dapat melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada kontak yang sudah ada pada pengumuman hasil UKG. Konfirmasi atau klarifikasi diterima paling lambat tanggal 15 Januari 2020 disertai dengan bukti pengabdian yang sah dari sekolah,” jelas Aidy.

Aidy juga menyampaikan bagi peserta UKG non ASN yang belum memenuhi kriteria UKG non ASN, dapat mengikuti kembali UKG yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya. (ron)