Penerimaan Siswa Lewat Sistem Zonasi Dinilai Timbulkan Kegaduhan

0
Ilustrasi aktivitas sekolah (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kota Mataram, diminta dievaluasi. Sistem ini dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kualitas serta peningkatan sarana – prasarana pendidikan dikhawtirkan tidak merata.

Beberapa poin menjadi rekomendasi gabungan komisi pada rapat paripurna penyampaian laporan gabungan Komisi terhadap Raperda dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018 dan pendapat akhir Walikota. Salah satunya adalah, meminta dilakukan evaluasi terhadap penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi.

Sistem ini disampaikan Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Baiq Mirdiati menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Selain itu, ada ketimpangan sarana – prasarana serta tak meratanya kualitas pendidikan.

Pemkot Mataram disarankan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta perbaikan terhadap sistem PPDB secara berkelanjutan. “Perlu dicarikan akar masalah agar tidak terjadi ketimpangan,” kata Mirdiati, Kamis, 11 Juli 2019.

Sejak penerapan sistem zonasi oleh pemerintah nasional beberapa tahun belakangan ini selalu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dikhawatirkan calon peserta enggan menempuh pendidikan karena tak terakomodir.

Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengatakan, pihaknya segera mencari solusi atas rekomendasi dari Dewan terhadap mekanisme penerimaan siswa baru. Dengan sistem zonasi menimbulkan ketimpangan atau tidak meratanya sekolah – sekolah mendapatkan siswa maupun kualitas. Persoalan di lapangan orang tua siswa memaksakan anak mereka untuk masuk ke sekolah favorit. Hal ini justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Hari Selasa itu sampai tengah malam saya evaluasi,” tandasnya.

Salah satu sekolah diakui Walikota, kelebihan murid. Penyebabnya orang tua ingin menyekolahkan anak mereka di sekolah dipersepsikan favorit. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 membatasi jumlah rombongan belajar (rombel).

Maksimal untuk SMP 11 rombel dengan kapasitas 32 siswa. Sekolah dasar maksimal 4 rombel dengan 28 siswa. Jika dipaksakan menampung siswa atau membuka rombel baru akan berdampak terhadap dapodik. Siswa tidak terdata atau dianggap ilegal. “Kalau memang di aturan begitu harus kita laksanakan,” demikian kata dia. (cem)