STIE AMM Mataram Libatkan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba

0
Penyuluh Ahli Madya BNNP NTB, Anggraini Ninik M, SH., MH., saat menyampaikan materi tentang bahaya narkoba kepada mahasiswa baru STIE AMM Mataram dalam kegiatan Penataran Sistem Pendidikan (PSP) yang dilaksanakan di kampus STIE AMM Mataram sejak Kamis (5/9) sampai dengan Sabtu,  7 September 2019. (Suara NTB/ron)

Mataram (Suara NTB) – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram melaksanakan Penataran Sistem Pendidikan (PSP) bagi mahasiswa baru, yang dilaksanakan di kampus STIE AMM Mataram pada Kamis,  5 September sampsi dengan Sabtu,   7 September 2019. Kegiatan itu diikuti  oleh 275 mahasiswa baru STIE AMM. Kegiatan itu melibatkan narasumber dari dalam kampus dan luar kampus, salah satunya, STIE AMM melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Ketua Panitia PSP yang juga Kepala Kemahasiswaan dan Alumni STIE AMM, Faizatul Fajariah, SE., MM., ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan PSP untuk memperkenalkan mahasiswa baru mengenai STIE AMM. Pengenalan itu berkaitan dengan pengenalan sistem akademik, sistem administrasi, dan pengenalan ketua, wakil ketua, dan pejabat lainnya di STIE AMM. Juga pengenalan LPK dan P2KPN, pengenalan organisasi mahasiswa, pendidikan karakter di STIE AMM, dan pengenalan Bursa Efek Indonesia (BEI).

 “Untuk mengenal instansi dan pejabat di sini. Selain itu ada materi dari luar kampus juga seperti dari Bank Panin Syariah dan BNN,” kata Faizatul yang juga Kepala Lembaga Pusat Karier dan Pengembangan Pusat Kewirausahaan dan Produktivitas Nasional (LPK & P2KPN) STIE AMM.

Mahasiswa baru STIE AMM yang mengikuti kegiatan PSP sebanyak 275 orang dengan rincian 165 mahaiswa baru dari Prodi S1 Manajemen, 85 mahasiswa dari Prodi S1 Akuntansi, 16 mahasiswa D3 Akuntansi, dan 9 mahasiswa D3 Keuangan dan Perbankan.

Dalam pemaparan materi BNNP NTB, Penyuluh Ahli Madya BNNP NTB, Anggraini Ninik M, SH., MH., mengatakan, Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurutnya, yang dinamakan narkoba adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, baik dari makan, minum, disuntikkan, atau hirupan.

“Itu akan membuat orang yang mengonsumsi satu zat itu hilang rasa sakit, hilangkan kesadaran, dan membuat orang yang mengonsumsi ini kecanduan, mengubah perilaku sifat, perilaku, dan mental,” katanya.

Anggraini menjelaskan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan satu, dua, dan tiga. Keberadaan narkotika ada yang bersifat ilegal dan ada yang legal.  Ia menjelaskan, golongan satu, yaitu jenis narkotika yang tidak boleh digunakan untuk kesehatan, atau tidak ada manfaat kesehatan. “Kalau tidak ada manfaat kesehatan, narkotika itu ilegal, kedua sifat adiksinya sangat tinggi. Karena sifat adiksinya sangat tinggi, cepat buat orang ketergantungan,” jelasnya.

Sementara itu untuk golongan dua dan narkotika golongan tiga, adalah jenis narkotika yang boleh digunakan untuk kesehatan, dengan kata lain legal. Namun, Anggraini menegaskan, tidak boleh melakukan penyalahgunaan terhadap narkotika tersebut.

“Tidak boleh disalahgunakan. Golongan dua dan tiga untuk menyembuhkan keadaan sakit, kalau golongan dua sifat akdisi tinggi, golongan tiga sifat adiksinya sedang. Untuk golongan dua dan tiga harus kita pahami bahwa harus menggunakan seusai resep dokter atau pengawasaan dokter. Bila disalahgunakan, sama akibatnya dengan narkotika golongan satu,” ujarnya.

Mahasiswa STIE AMM tampak antusias mendengarkan pemaparan dari BNNP NTB. Mahasiswa juga antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dari BNNP NTB. (ron)