Prihatin Pungli, Dewan Ancam Panggil SKPD

0

Mataram (suarantb.com) Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima banyak laporan mengenai praktek  pungutan liar (pungli) jenjang pendidikan SLTA di NTB. Pungli tersebut jumlah bervariasi, mulai Rp 1 – 4 juta per siswa. Terkait persoalan ini, Komisi V DPRD NTB yang membidangi masalah pendidikan mengaku prihatin jika benar praktek seperti ini. Dewan juga mengancam akan memanggil SKPD terkait untuk mengklarifikasi laporan ini.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi V DPRD NTB, H. Saefuddin Zohri, S. Ag kepada suarantb.com, Jumat, 15 Juli 2016. Ia menegaskan jika dugaan pungli yang melibatkan sekolah tersebut harus segera ditangani. Selain karena memiliki dampak buruk bagi perkembangan institusi pendidikan juga dikhawatirkan berdampak panjang pada orientasi pendidikan mengarah kepada transaksi bisnis. “Jangan dong. Ini kan lembaga pendidikan, bukan bisnis,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan seharusnya  persoalan tersebut segera ditangani oleh pemerintah daerah. Sebab, jika dibiarkan dihawatirkan menjadi kebiasaan. “Artinya ini kan hal yang tidak baik. Kita sayangkan, ini kan tindakan yang tidak pas,” tambahnya.

Saefuddin mengatakan  jika pungli  tersebut terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil SKPD terkait. “Ya nanti kalau terbukti dugaan itu, kita akan lakukan rapat dan memanggil Dinas terkait,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan Dewan akan memanggil SKPD terkait? Saefuddin mengatakan akan dilakukan dalam waktu segera. Namun sebelum itu, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. “Kita pastikan dulu apakah dugaan tersebut benar, nanti kita akan panggil SKPD,” tandasnya. (ast)