Aksi Solidaritas Mahasiswa di STMIK Bumigora Nyaris Ricuh

0

Mataram (suarantb.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus menggelar aksi solidaritas terhadap Mahasiswa STMIK Bumigora Mataram yang dilaporkan pihak kampus ke Mapolda NTB terkait pencemaran nama baik lembaga. Aksi yang digelar di depan Kampus STMIK Bumigora tersebut mendapat pengawalan ketat aparat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Aksi sempat memanas antara mahasiswa yang berunjuk rasa dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pihak kepolisian menuding aksi tersebut tidak disertai surat laporan pemberitahuan. Perdebatan panjang tak terhindarkan antara mahasiswa dengan polisi. Mahasiswa berkeinginan untuk masuk ke area kampus, namun dihalau oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Pantauan  suarantb.com, satu peleton polisi mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut. Salah seorang massa aksi dalam orasinya mengatakan pelaporan mahasiswa yang melakukan penempelan selebaran berisi kritikan terhadap kampus adalah suatu bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, kebebasan berpendapat baik melalui lisan maupun tulisan telah dijamin oleh undang-undang.

“Unsur penghinaan yang kawan sebar di facebook itu apa? bagaimana bentuknya? siapa yang kawan-kawan hina? Atas dasar itu kita juga menyuarakan bahwa persoalan kriminalisasi mahasiswa adalah salah satu bentuk pelanggaran hak mahasiswa, dan hak kebebasan mimbar akademik yang telah diatur undang-undang pendidikan tinggi,” ujarnya.

Pembantu Ketua (PK) III STMIK Bumigora, Heru Santoso mengatakan, tidak diizinkannya mahasiswa yang berdemo masuk ke area kampus lantaran menduga sebagian besar mahasiswa tersebut bukan mahasiswa STMIK Bumigora, sehingga dibatasi untuk masuk.

01-(2)

Salah seorang mahasiswa terlibat perdebatan dengan pihak kepolisian, Kamis, 25 Agustus 2016

“Kita fasilitaskan mediasi, tapi anak-anak itu menolak. Mereka mintanya semuanya yang masuk, itu kan sepertinya orang luar (kampus) semua,” ujarnya.

Edi, seorang Korlap aksi membacakan tuntutan-tuntutannya. Dalam tuntutannya mahasiswa meminta Pihak Kampus STMIK Bumigora Mataram untuk mencabut laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik kampus oleh mahasiswa.

Selain itu mahasiswa juga menuntut penghentian kenaikan biaya kuliah, transparansi anggaran kampus, melibatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus. Kemudian, berikan kejelasan bagi mahasiswa double degree (gelar ganda), stop pungli kampus, dan berikan kebebasan mahasiswa untuk berserikat, berekspresi, dan berpendapat.

Diketahui, penempelan selebaran dilakukan oleh Andriyan Rizki Saputra, salah seorang mahasiswa STMIK Bumigora Mataram pada 27 Juni. Sebulan kemudian tepatnya 22 Juli pihak kampus melaporkan hal tersebut pada Kepolisian dengan tuduhan melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usai mengglar aksinya, mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (szr)