Permendikbud Belum Jadi Pedoman Penggunaan Buku Sekolah

0

Mataram (suarantb.com) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 yang ditetapkan baru-baru ini belum banyak diketahui oleh pihak sekolah.

Permendikbud yang mengatur penggunaan buku di sekolah belum menjadi pedoman bagi sekolah dalam menentukan buku yang dipergunakan. Dalam menentukan buku yang hendak dipakai, sekolah maupun guru-guru secara personal lebih mengacu pada silabus berdasarkan kurikulum yang ditetapkan.

Beberapa guru di wilayah NTB mengakui mengakui bahwa penggunaan buku ajar tergantung dari kebutuhan masing-masing mata pelajaran yang disesuaikan dengan silabus.

Salah seorang guru asal Lombok Timur, Rika Venisari mengungkapkan bahwa beberapa kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP masih menggunakan buku LKS. Sementara kelas yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) menggunakan buku ajar yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau yang K13, kita pakai buku paket. Kan sudah disediakan oleh pemerintah. Kalau yang KTSP, kita masih pakai LKS, kadang buku paket kalau ada,” jelasnya, Senin, 25 Juli 2016. Mengenai larangan penggunaan LKS oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, ia mengakui belum mendapatkan informasi dari pihak sekolah.

Hal serupa disampaikan guru asal Gerung, Lombok Barat, Zurriyati. “Belum ada informasi dari sekolah, tapi kemarin ada guru yang bilang (ada informasi) seperti itu. Padahal saya sudah pesan LKS,” ungkapnya kepada suarantb.com.

Guru SD asal Lombok Timur, Johratul Anwariah juga mengakui bahwa ia belum mengetahui informasi Permendikbud yang memuat adanya larangan peenggunaan LKS. Namun menurutnya, pembelian LKS memang tidak didanai oleh pemerintah.

“Kalau dilihat dari persyaratan dana BOS, pembelian LKS memang tidak bisa dimasukkan (anggarkan). Nah, kalau buku paket, bisa,” jelasnya.

Mengenai kriteria buku teks pelajaran maupun non teks pelajaran layak pakai dalam Permendikbud tersebut, guru-guru mengakui bahwa mereka menilai kelayakan buku berdasarkan silabus yang dipergunakan dalam mengajar. Beberapa bahkan mengambil referensi buku dari internet yang disesuaikan dengan silabus dan indikator mata pelajaran.

“Kalau untuk kejuruan, bukunya tidak disiapkan oleh pemerintah. Jadi kita (guru) yang mencarikan sesuai dengan silabus,” jelas seorang guru SMK yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengakui sudah beberapa tahun di sekolah yang dia tempati tidak lagi menggunakan buku LKS. Namun ia mengakui pula bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai larangan penggunaan LKS tersebut. (rdi)