Pendapatan Daerah Baru Terealisasi 26 Persen

0

Mataram (Suara NTB) – Aspek pendapatan daerah hingga bulan Mei 2022 belum mencapai target yang diharapkan. Adanya libur lebaran dan cuti bersama di awal Mei kemarin menjadi salah satu faktor belum terealisasinya pendapatan daerah sesuai dengan target.

Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir H. Amry Rakhman, M.Si mengatakan, sampai tanggal 16 Mei 2022, pendapatan daerah berada di angka 26 persen. Dengan rincian 26 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 26 persen dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan nilai persentase yang lebih besar.

“Tapai kalau sampai dengan hari ini (kemarin-red) ya kurang lebih 27 persen. Mestinya 30-an persen pendapatan kita. Namun kemarin (libur lebaran) kita banyak libur, saat bulan puasa juga banyak libur. Namun kita berusaha kejar di sisa bulan ini sama bulan Juni. Kalau tak bisa 50 persen, ya mendekati 50 persen,” kata H. Amry Rakhman kepada Suara NTB, Kamis, 19 Mei 2022.

Ia mengatakan, ada sejumlah cara yang akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Misalnya dengan melakukan kegiatan roadshow ke kantor-kantor Samsat yang ada. Sebab pada aspek PAD, ada tiga sumber pendapatan yang paling diandalkan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga sumber-sumber PAD ini harus lancar.

“Mungkin ada hambatan-hambatan teknis sekaligus kita formulasi kebijakannya, sehingga langkah-langkah intensifikasi kita dalam pajak ini memang harus kita lakukan,” ujarnya.

Amry Rakhman mengatakan, peningkatan PAD biasanya akan terlihat pada bulan Juni, Juli, Agustus dan September karena aktivitas ekonomi masyarakat mulai membaik. Terlebih di pertengahan tahun itu panen aneka komoditas pertanian juga dilakukan, sehingga pergerakan ekonomi cukup menggembirakan. Hal ini juga akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

“Sekarang laju peningkatannya yang belum maksimal, karena biasnaya PKB dan BBNKB antara 2 sampai 3 miliar per hari yang masuk. Saya harus jaga konsistensi itu. Kalau dibawah Rp2 miliar per hari, ini menjadi peringatan,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir mengatakan, pihaknya optimis pendapatan daerah akan mencapai target tahun ini. Belum naiknya sektor pendapatan di triwulan pertama 2022 lantaran ekonomi baru saja pulih dan membutuhkan proses untuk lebih bagus pada bulan-bulan mendatang.

“Kita Insya Allah di 2022 akan mencapai target. Namun tidak bisa juga hari ini ekonomi pulih terus hari ini kita dapatkan. Kita dua tahun di 2020 dan 2021 kemarin, namun di tahun ini trend kita sudah bagus,” kata Muzihir.

Ia menilai, jika sampai sekarang pendapatan belum mencapai target, itu bisa jadi karena pemasangan target pendapatan terkadang terlalu tinggi. Namun jika target disamakan dengan periode sebelumnya, maka realisasi akan tercapai.

Untuk diketahui, pendapatan daerah dalam APBD 2022 direncanakan sebesar Rp5,39 triliun.  Pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD yang direncanakan sebesar Rp2,57 triliun lebih. Atau bertambah Rp313,35 miliar lebih atau 13,38 persen dari APBD Perubahan 2021 yang berjumlah sebesar Rp 2,25 triliun lebih.

Total penerimaan pendapatan asli daerah tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah. Target pajak daerah direncanakan sebesar Rp 1,72 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp124,88 miliar atau 7,8 persen dari target penerimaan dalam APBD Perubahan 2021 sebesar Rp1,60 triliun lebih.

Kemudian retribusi daerah, ditargetkan sebesar Rp 45,87 miliar lebih, berkurang Rp1,34 miliar atau 2,85 persen dari APBD Perubahan 2021 sebesar Rp47,21 miliar lebih.  Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, direncanakan sebesar Rp 60,34 miliar lebih, bertambah sebesar Rp14,08 miliar atau 30,45 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2021 sebesar Rp46,26 miliar lebih.

Selain itu, lain-lain PAD yang sah, pada APBD 2022 direncanakan sebesar Rp739,17 miliar lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp175,73 miliar lebih atau 31,19 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 563,44 miliar lebih.(ris)