Pemprov Turun Periksa Aset yang Digarap Tanpa Izin

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Balai Pengamanan Aset Daerah turun mengecek lokasi aset yang ditanami pihak pemerintah desa (pemdes) Rumak kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar). Pemprov memastikan tidak ada izin yang diterbitkan bagi pihak pemdes untuk melakukan penanaman di atas lahan tersebut.

Kepala Balai Pengamanan Aset Daerah Provinsi NTB, H. Anwar yang dikonfirmasi Selasa, 22 Desember 2020 membenarkan kalau lahan itu digarap oleh Nurhayati. Dia melakukan kerjama pemanfaatan dengan pola sewa lahan tersebut.  Lahan itu tergolong tadah hujan, biasa ditanami jagung.

“Yang jelas kalau aparat desa menanam tanpa izin. Kami akan tegur dan kita cabut (tanamannya) sama pol PP,” tegas dia. Dari hasil wawancaranya dengan penyewa, bahwa aparat desa menanam tanpa izin. Sampai saat ini pihak pemdes tidak pernah minta izin ke pemprov.

Ia menyayangkan, seharusnya penyewa melaporkan masalah ini ketika lahan itu mau ditanami. Sehingga bisa dicegah. “Jadi kami akan panggil desa untuk minta keterangan,” tegas dia. Nurhayati selaku penggarap aset tanah seluas 1 hektar lebih milik Pemprov NTB sangat keberatan lantaran pihak desa menanam di atas lahan yang telah disewanya kepada Pemprov tersebut.

Bukti penyewaan tanah itupun semua dipegang, mulai dari Surat persetujuan perpanjangan penyewaan dari Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. Bahkan berdasarkan surat persetujuan perpanjangan penyewaan tanah milik Pemprov NTB yang ditandatangani oleh Gubernur, ia diberikan jangka waktu menggarap selama lima tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. (her)