Pemprov Pastikan Pecat PNS Mantan Koruptor Sebelum 30 April 2019

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB memastikan menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PANRB) soal pemecetan PNS mantan koruptor sebelum 30 April mendatang. Kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota terancam diberhentikan sementara apabila tidak menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Men PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 mengenai petunjuk pelaksanaan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) PNS mantan koruptor  yang ditujukan kepada Pejabat Pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah, paling lambat 30 April 2019.

‘’Kita laksanakan sesuai perintah surat edaran itu,’’ kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Raisah, SE, MM ketika dikonfirmasi di Mataram, Jumat, 15 Maret 2019.

Masalah pemecatan PNS mantan koruptor ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Belum ada keputusan MK mengenai langkah hukum yang sedang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Korpri terkait masalah ini.

Raisah mengatakan, dalam pemecatan PNS mantan koruptor itu, Pemda akan mengikuti apa yang menjadi petunjuk pemerintah pusat atau surat edaran Men PANRB tersebut. Apabila putusan MK keluar sebelum 30 April yang memenangkan pemohon, maka akan dipertimbangkan.

‘’Kalau putusan MK itu bisa selesai sebelum 30 April, maka kita pertimbangkan. Tapi kalau putusan MK sampai 30 April belum keluar, maka diabaikan. Perintah Menpan itu yang harus dilaksanakan,’’ katanya.

Mengenai draf SK pemecatan PNS mantan koruptor, kata Raisah sudah jadi. Namun, masih menunggu putusan MK dan hasil koordinasi dengan Pemda kabupaten/kota. Nantinya, keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan Pemda kabupaten/kota.

Jumlah PNS mantan koruptor di NTB sebanyak 73 orang. Khusus untuk Pemprov NTB sebanyak delapan orang. Angka tersebut kemungkinan bisa bertambah karena adanya PNS yang beralih ke provinsi.

Sebelumnya, Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota merumahkan 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi koruptor. Puluhan ASN mantan napi koruptor tersebut mulai 1 Januari 2019 sudah tak diberikan lagi gaji dan hak-hak keuangan lainnya.

Langkah yang diambil awal Januari lalu itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Men PANRB dan Kepala BKN tentang pemecatan ASN mantan napi koruptor paling lambat 31 Desember 2018.

Berdasarkan SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah baik gubernur dan bupati/walikota diminta memecat dengan tidak hormat ASN yang pernah terlibat kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemprov belum memecat ASN bersangkutan tetapi merumahkannya sampai keluar putusan MK.

Belakangan keluar surat edaran Men PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 mengenai petunjuk pelaksanaan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) PNS mantan koruptor  yang ditujukan kepada Pejabat Pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah. Sebagai PPK, Gubernur dan Bupati/Walikota diberikan tenggat waktu sampai 30 April untuk memecat PNS mantan koruptor. (nas)