Pemprov NTB Segera Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

0

Pemprov NTB segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Oktober ini. Satgas Penanganan Covid-19 NTB nantinya akan dipimpin langsung gubernur sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, tanggal 17 September 2020 lalu.

‘’Ini sedang diproses. Karena kemarin kita fokus pada perubahan anggaran. Kemarin kita berjalan sesuai SK Gugus Tugas sebelumnya. Kemarin juga aturan itu dalam proses sosialisasi. Sekarang, kita sedang proses perencanaan itu dan akan membentuk Satgas sesuai pedoman terbaru,’’ ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 9 Oktober 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

Selain itu, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Selanjutnya, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian, alur pelaporan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Ketua Satgas Provinsi dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sebenarnya, kata Aryadi, NTB lebih maju semangatnya dalam penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun penanganan dampak sosial ekonomi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam struktur Gugus Tugas NTB, bidang penanganan kesehatan dipimpin Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Penanganan Dampak Sosial Ekonomi dipimpin Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc.,.

“Karena kita menangani pandemi ini, tidak bisa hanya fokus pada penanganan kesehatan. Kalau dari pusat, sekarang namanya Komite, terdiri dari Satgas Pemulihan Ekonomi dan Satgas Penanganan Kesehatan,” terang Aryadi.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini menambahkan pada prinsipnya, NTB sudah melakukan penanganan bidang kesehatan dan dampak sosial ekonomi. Namun, sekarang Gugus Tugas diubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW.

“Nanti Satgas dipimpin oleh Kepala Daerah. Oktober ini kita sudah mulai. Karena kita sudah selesai membahas APBD Perubahan,” tandasnya.

Berdasarkan surat  edaran Mendagri,  struktur Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan kabupaten/kota sekurang- kurangnya terdiri dari satu  ketua,3 wakil ketua, satu  Sekretaris, dan 6 bidang. Yaitu, bidang data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

Sedangkan struktur Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RWRT seku rang-kurang nya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu  Sekretaris dan 4 seksi. Yaitu, seksi  komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan. (nas)