Pemprov NTB Menyisir Seluruh OPD Disiplin Terapkan Prokes Covid-19

0
Muhammad Nasir (Suara NTB/dok)

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, termasuk penerapan kebijakan work from home (WFH) dan pembentukan crisis center sesuai surat Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Tim Satgas Covid-19 Provinsi NTB menyisir seluruh OPD.

‘’Ada tim penanganan Covid-19 yang melakukan pengawasan dan kunjungan ke OPD, dan sudah terjadwal,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Muhammad Nasir dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 31 Januari 2021.

Nasir mengatakan, Tim Satgas Covid-19 mulai menyisir OPD sejak 27 Januari lalu. Tim Satgas Covid-19 melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di perangkat daerah. Setiap hari, ada dua OPD yang dikunjungi. Kegiatan Monev tersebut akan dilaksanakan hingga 17 Februari mendatang.

Sebagaimana diketahui, untuk menekan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 klaster perkantoran, Pemprov NTB kembali membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah  atau WFH.

Pembatasan ASN masuk kantor disesuaikan zonasi masing-masing kabupaten/kota. Untuk ASN Pemprov yang bekerja di OPD yang berada di Kota Mataram zona oranye Covid-19, ASN yang masuk kantor dibatasi sebesar 50 persen, sisanya bekerja dari rumah.

Sedangkan ASN Pemprov yang berada di zona merah Covid-19 seperti Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima, hanya 25 persen yang boleh masuk kantor. Sisanya, 75 persen bekerja dari rumah. Selain itu, Pemprov juga mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk crisis center atau pusat krisis.

Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov NTB, seluruh Kepala OPD diminta  meningkatkan penerapan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor  060/323/ORG, tanggal 24 September 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/210/ORG tentang Sistem  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi NTB.

Kemudian mengaktifkan ASN dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, OPD diminta membentuk pusat krisis (crisis center) Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing.

Sesuai surat Sekda NTB No.060/22/ORG, tanggal 21 Januari 2021 yang ditujukan ke seluruh Kepala OPD. Bahwa peran crisis center adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemudian, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Dengan cara menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penanganan Covid-19 di kantor. Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan.

Selanjutnya, menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan. Kemudian memantau kesehatan ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Selain itu, melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Serta menyampaikan informasi terkini, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Kepala OPD juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. OPD juga diminta menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Jika  ditemukan  informasi adanya Pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, tim crisis center Covid-19 segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah. Kemudian,  melakukan penelusuran dan menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Serta memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap Pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan Pegawai ASN yang terkonfirmasi positif. Dan  melakukan desinfeksi di lingkungan kantor sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (nas)