Pemkot Tidak Bisa Kendalikan Harga Minyak Goreng

0
Seorang karyawan distributor minyak goreng di Mataram menghidupkan mesin penyuling minyak goreng curah, Kamis, 10 Maret 2022. Minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah masih langka. Hal ini menyebabkan harga naik di pasar. Dinas Perdagangan hanya bisa memastikan stok barang tetapi tidak bisa mengendalikan harga. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Penerapan satu harga minyak goreng di Kota Mataram belum berjalan efektif. Masyarakat masih kesulitan memperoleh minyak untuk kebutuhan sehari-hari. Dinas Perdagangan hanya menjamin ketersediaan stok. Sementara, harga belum bisa dikendalikan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto menegaskan, tidak ada kelangkaan minyak goreng. Stok di distributor masih tersedia cukup banyak. Bahkan, distributor akan mendatangkan 14 kontainer minyak goreng menjelang penyelenggaraan MotoGP dan bulan Ramadhan. Demikian juga, minyak goreng curah akan didatangkan 3.000 ton. “Jadi kalau dibilang langka tidak ada kelangkaan. Stok masih tersedia,” kata Uun ditemui, Kamis, 10 Maret 2022.

Ia tidak mengetahui penyebab kesulitan masyarakat mencari minyak goreng. Berbagai upaya dilakukan mulai dari operasi pasar serta berkoordinasi dengan distributor untuk menjamin ketersediaan. Ketersediaan bahan pokok menjadi kewenangannya. Setelah itu kata Uun, menjadi urusan dari instansi teknis atau Satgas Pangan untuk menelusuri kemana barang yang telah didistribusikan tersebut. “Kalau saya hanya menjamin ketersediaan stok saja. Selanjutnya itu urusan Satgas Pangan untuk menelusuri kemana setelah didistribusikan,” ujarnya.

Kaitannya dengan harga jual yang tidak sesuai dengan penetapan satu harga minyak goreng senilai Rp14 ribu. Uun melihat kecenderungan masyarakat membeli minyak goreng di supermarket atau retail modern. Padahal, di pasar tradisional tersedia. Ia mengakui, harga jual minyak goreng di pasar tradisional jauh lebih mahal. Pengecer menjual dengan harga Rp20 ribu dengan dalih mendapat keuntungan lebih besar.

Pengendalian atau pengaturan harga tidak bisa diatur. Kewenangan ini berada di instansi teknis atau Satgas Pangan.

Uun tidak berani berspekulasi, apakah ada permainan di tingkat pengecer atau di agen. “Makanya kita minta perlu ada pemantauan dari instansi yang berwenang,” harapnya.

Penetapan harga dari perusahaan sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan memberikan harga Rp12.600/liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp11.340/liter untuk minyak goreng kemasan. Dari perusahaan maupun distributor sudah memberikan keuntungan bagi agen dan pengecer. (cem)