Pemkot Naikkan Target Pajak Hotel dan Restoran

0
H. M. Syakirin Hukmi. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram akan menaikkan target pajak hotel dan restoran lebih dari Rp1 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Pertimbangannya adalah kondisi ekonomi membaik seiring kasus pandemi Covid-19 yang mulai melandai.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menjelaskan, salah satu pertimbangan menaikkan target pajak hotel dan restoran karena melihat kondisi ekonomi mulai membaik. Indikator lainnya adalah capaian target pada triwulan pertama 25 persen melampui menjadi 27 persen. Karena itu, pada rencana kerja pemerintah daerah pada bulan Juli 2022 akan diusulkan. “Rencananya kami bersama Bappeda akan rapat membahas pada hari Selasa pekan depan,” kata Syakirin dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.

Pihaknya bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan merumuskan sekaligus memfinalkan data target pajak masing-masing satuan kerja perangkat daerah, termasuk target pajak di BKD.

Target pajak hotel di tahun 2022 mencapai Rp22 miliar. Realisasi pada bulan Maret mencapai 27 persen atau sekitar Rp6,3 miliar lebih. Sementara, pajak restoran targetnya Rp24 miliar dan realisasi 30,48 persen atau sekitar Rp7,3 miliar.

Realisasi lima bulan terakhir nantinya akan dijadikan acuan untuk mengevaluasi penerimaan, sehingga bisa memproyeksi besaran kenaikan pajak hotel dan restoran. “Kalau capaian 29 persen itu termasuk pembayaran tunggakan. Kita sekarang pada posisi 27 persen untuk hotel,” jelasnya.

Menurutnya, tren kenaikan diperkirakan di atas Rp1 miliar untuk hotel dan restoran. Hal ini sangat tergantung dari hasil evaluasi pekan depan. Namun, ia optimis dengan pergerakan ekonomi yang mulai membaik sehingga target bisa tercapai.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi justru menyambut baik rencana kenaikan target pajak tersebut, tetapi tidak hanya difokuskan pada pajak hotel dan restoran melalui juga dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya. Di antaranya adalah, retribusi parkir dan pasar.

Selama ini kata politisi Partai Golkar tersebut, retribusi parkir dan pasar tidak pernah tercapai. Pun ada kendala dari sisi sarana-prasarana, infrastruktur dan lain sebagainya akan didukung. “Saya kira tidak hanya hotel dan restoran. Pendapatan yang lain juga didorong untuk terjadi peningkatan,” tandasnya.

Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai penghasil PAD harus memacu diri serta berinovasi untuk bisa meningkatkan sumber pendapatan daerah. (cem)