Pemkot Mataram akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan melakukan revisi tentang Perda lingkungan hidup. Dalam revisi itu, siapapun yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah dalam jumlah apapun akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi denda maupun lainnya.

“Kepada para pelanggar lingkungan hidup itu akan kita kenakan sanksi, bisa saja sanksinya dalam bentuk denda. Ini Perdanya sudah ada, tinggal teknisnya saja. Makanya kita sedang bahas antara eksekutif dan legislatif tentang revisi ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi, SSTP.,MM, di Mataram, Sabtu, 21 Juli 2018.

Ia mengatakan bahwa persoalan lingkungan hidup ini merupakan persoalan yang kompleks. Tidak hanya membuang sampah sembarangan, warga yang membakar sampah juga akan dikenakan sanksi. Sebab keduanya sama-sama mencemari lingkungan.

“Kemarin saya sudah ke Bali, melihat cara pemberian sanksi terhadap pelanggar lingkungan hidup di sana. Itu kalau ada yang buang sampah, sama Banjar langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Dendanya bisa sampai Rp500 ribu,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali kepada warga Kota Mataram agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab saat ini sudah ada petugas sampah yang akan mengelola sampah mereka. Sehingga dapat dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah sesuai dengan ketentuan.

“Bakar sampah itu juga sangat dilarang. Karena itu mencemari udara, jadi sampahnya dibuang di tempat yang memang sudah disediakan untuk tempat sampah. Nanti petugas sampah kita akan urus kemudian,” ujarnya.

Ia berharap pemberian sanksi seperti yang dilakukan di Provinsi Bali dapat diterapkan juga di Kota Mataram. Pihaknya akan berdiskusi dengan kepala lingkungan dan kelurahan untuk membahas persoalan ini. Namun tentu saja terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap Perda itu.

“Kita mungkin bisa adopsi itu, nanti mungkin kita bisa lewat lingkungan. Bagaimana bentuk sanksinya nanti kita lihat pada perdanya setelah direvisi,” ujarnya.

Ia berharap warga Kota Mataram dapat memiliki kesadaran sendiri. Tidak mencemari lingkungan dengan membuang sampah di sungai atau di tempat-tempat yang memang bukan untuk membuang sampah. Selain itu juga warga dilarang untuk membakar sampah dalam bentuk apapun. Sabab asap yang ditimbulkan dari pembakaran sampah itu akan mencemari udara Kota Mataram. (lin)