Pemkot Catat 117 Titik Parkir Non Tunai

0

Mataram (Suara NTB) – Jumlah titik parkir dengan sistem pembayaran non-tunai di Kota Mataram terus bertambah. Sampai dengan Mei 2021, Dinas Perbuhungan (Dishub) Kota Mataram mencatat sebanyak 117 kode QR telah disebar di berabgai lokasi.

“QR itu sudah kita sebar ke 117 titik. Itu jumlah jukirnya juga ratusan orang,” ujar Kepala Dishub Kota Mataram, M. Saleh saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2021. Pihaknya menargetkan jumlah titik parkir non-tunai tersebut terus bertambah. Untuk itu pengawasan perlu terus dilakukan.

Di sisi lain, penambahan jumlah titik parkir tersebut disebut cukup cepat. Di mana pada awal tahun lalu jumlah titik parkir yang disiapkan hanya tersedia di 13 lokasi seperti Café Upnormal hingga Bakso Sum-Sum ala Jalanan di Jalan Bung Karno, Toko Kue Madam, Bank BCA Pejanggik dan Cakranegara, Bank BNI Pejanggik, kemudian BCA Sweta.

Kedepan pihaknya menyasar seluruh minimarket dan kantor usaha jasa lainnya untuk bisa menerapkan sistem parkir tersebut. Di mana dari 700 lebih titik parkir yang ada di Kota Mataram, Dishub Kota Mataram menargetkan 50 persen di antaranya dapat segera menerapkan sistem parkir non-tunai. Untuk itu, edukasi bagi juru jukir juga menjadi aspek penting. Mengingat penerapan sistem tersebut akan diserahkan ke masing-masing jukir yang beroperasi.

Sistem parkir non tunai sendiri diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan efisiensi retribusi parkir. Dengan begitu, target retribusi parkir 2021 sebesar Rp18 miliar dapat dipenuhi. Terutama dengan memanfaatkan pembayaran parkir melalui aplikasi QRIS yang dikelola Bank Indonesia atau penyedia e-money lain seperti Gopay, OVO, dan Link Aja.

Sesuai aturan yang berlaku, masing-masing pelanggan hanya perlu memindai kode QR yang dibawa masing-masing jukir. Setelah pemindaian dilakukan, secara otomatis salod e-money pelanggan akan dipotong untuk pembayaran parkir.

Diterangkan Saleh, sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020 lalu sistem parkir non-tunai telah mencapai 250 ribu kali transaksi. Nominal pembayaran parkir sendiri diatur sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. (bay)