Pemkab Lotim Belum Sanggup Rekrutmen P3K

0
Kepala Bidang Data dan Formasi pada BKPSDM Lotim,  Yulian Ugi Lusianto (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan kembali terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejauh ini belum dapat disanggupi oleh Pemkab Lotim. Kondisi tersebut dikarenakan untuk rekrutmen P3K ini gajinya dibebankan pada APBD dan bukan berasal dari pusat layaknya rekrutmen CPNS.

Menurut Kepala Bidang Data dan Formasi pada BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto, Rabu,  30 Januari 2019, untuk P3K dari Kementerian PAN-RB dan BKN sudah jelas bahwa tahap I dijadwalkan pada bulan Februari sampai Maret dan untuk tahap II diperkirakan pada bulan Mei 2019 dengan jadwal masih tentatif.

Namun permasalahan yang terjadi di lapangan, ujarnya, yakni tidak dibarengi dengan anggaran. Sementara pengalokasian anggaran pada APBD masing-masing kabupaten/kota sudah berjalan. Di mana sumber gaji dari P3K ini bukan berasal dari pusat, melainkan dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Itulah, kata Ugi, yang menyebabkan kabupaten/kota maupun provinsi saat ini belum menyampaikan surat ketersediaan dan kesanggupan membiayai itu. Pasalnya, gaji dari P3K setara dengan gaji PNS.

“Rekrutmen P3K ini berbeda dengan penerimaan CPNS, kalau CPNS ini dibarengi dengan gaji yang bersumber dari DAU kemudian ditransfer ke APBD. Tapi untuk P3K ini dibebankan langsung ke APBD kabupaten/kota,”jelasnya.

Pemkab Lotim untuk kegiatan penerimaan P3K tidak dianggarkan di tahun 2019, karena sudah berjalan, sementara kebijakan rekrutmen P3K ini baru dikeluarkan oleh presiden. Akan tetapi, apabila itu kebijakan yang harus dilaksanakan, maka harus dilaksanakan. Adapun untuk P3K tahap I yang diakomodir dosen PTN baru berdasarkan database Kemenristekdikti, guru agama yang databasenya Kemenag RI, penyuluh pertanian bersumber dari Kementerian Pertanian, Tenaga Kesehatan bersumber dari database Kementerian Kesehatan dan kelima untuk tenaga eks kategori II yang masih tersisa. (yon)