Pemkab Lobar Dinilai Minim Akomodir Kontraktor Lokal

0
Gapensi Lobar saat melakukan hearing ke DPRD terkait Pemda kurang pro terhadap pengusaha lokal. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat dinilai kurang pro terhadap kontraktor lokal, lantaran minim mengakomodir rekanan lokal. Pada pengerjaan proyek tahun lalu misalnya, kebanyakan dikerjakan kontraktor luar daerah. Sedangkan kontraktor lokal, minim sekali mengerjakan proyek di Lobar. Akibatnya, anggaran proyek dinikmati pengusaha luar daerah. Begitupula pajak bagi hasil dari pusat diperoleh luar daerah.

Ketua Gapensi Lobar Nurzaini mengatakan pihaknya melakukan hearing ke DPRD untuk membangun kesepahaman bersama dengan Pemda baik eksekutif maupun legislatif terkait perlunya memberdayakan kontraktor lokal pada pengerjaan proyek di Lobar. Karena sejauh ini ia melihat belum ada sinkronisasi. “Sebab terus terang, kami lihat Pemda Lobar belum pro terhadap pengusaha lokal. Data dari ULP itu saja, tahun 2021 paket pekerjaan yang lewat tender baru 24 persen dikerjakan oleh pengusaha lokal sedangkan sisanya dinikmati oleh pengusaha luar,” tegas Nurzaini, Senin, 10 Januari 2022. Dari 75 Paket proyek tahun lalu 76 persen dinikmati kontraktor luar daerah. Padahal bicara regulasi, spesifikasi lelang, modal sudah dipenuhi oleh rekanan lokal.

Hanya saja lanjut dia disini Perlu keberpihakan Pemda. Ia sendiri memahami masalah lelang sesuai regulasi itu terbuka, akan tetapi ada celah kebijakan Pemda. Salah satunya, melalui kebijakan KSO. Harusnya Pemda segera memberlakukan KSO (kerjasama operasional) antara kontraktor luar dengan lokal. Karena provinsi melalui SK Gubernur nomor 20 tahun 2019 sudah menerapkan tiga tahun. Sedangkan Pemda Lobar sendiri belum. Jawaban Pemda, bahwa regulasi KSO ini sedang proses. Hal ini dipertanyakan ke Pemda, kapan selesai regulasi ini. Karena pihaknya sudah menyerahkan draf sebagai salah satu acuan Pemda.

Hal lain yang disampaikan ke Pemda, adalah masalah proyek PL. PL ini menjadi hak sepenuhnya OPD, namun sejauh ini dilihat saling lempar antar OPD dan dewan. Setelah mendengar penjelasan dari legislatif dan eksekutif, kalau dihitung masing-masing anggota dewan memiliki program aspriasi Rp800 juta – Rp1 miliar, kalau 45 anggota maka ada program senilai Rp45 miliar-50 miliar.

Namun jumlah ini, hanya nol koma sekian persen  dibanding belanja publik APBD senilai ratusan miliar. Lalu yang menjadi pertanyaan, belanja publik yang ratusan miliar dikelola Pemda atau OPD. Baik yang dikerjakan melalui tender maupun lelang siapa yang mengerjakan?.

Perlunya Pemda mengakomodir pengusaha lokal, karena untuk pemberdayaan pengusaha setempat. Sejalan dengan program Bupati “Si Tebel”. Pengusaha bisa memperkerjakan pekerja lokal, membeli material lokal. Justru kalau pengusaha luar yang mendapatkan pekerjaan, maka APBD dinikmati oleh pengusaha luar dan daerah lain. Tidak saja anggaran daerah, bagi hasil pajak dari pusat yang seharusnya diperoleh dari proyek-proyek ini justru diminati oleh daerah dimana NPWP perusahaan itu tercatat. “Justru Pemda rugi, karena anggaran Proyek dinikmati pengusaha luar, bagi hasil pajak diperoleh luar Daerah,” tegas dia. Karena itu harapannya, OPD melaksanakan arahan bupati yang ingin memberdayakan pengusaha lokal.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Setda Lobar Kartono Hartoyo mengatakan Pemda pro terhadap pengusaha lokal. Hanya saja bagaimana bentuk pro terhadap mereka diakuinya agak susah, karena persyaratan lelang terbuka tidak menutup kemungkinan kontaktor luar ikut lelang. Diakui dari 75 Paket lelang tahun lalu, 26 persen diperoleh Kontraktor Lokal. “Tahun lalu memang kecil (sekitar 26 persen), tahun ini ada 27-28 persen atau sekitar 18 paket dimenangkan rekaman berlamat di Lobar,” sebut dia.

Terkait kerugian Pemda karena banyak anggaran dinikmati pengusaha luar dan bagi hasil pajak diterima daerah luar, menurut dia inilah rohnya tender. Pihak Pemda tidak bisa membatasi. Sementara Pihaknya sendiri ingin mengakomodir Pengusaha lokal, mempekerjakan pekerja local dan menggunakan material lokal. Soal bagi hasil pajak, setiap perusahaan yang ikut lelang dan menang di Lobar, diharuskan membuat NPWP Cabang Lobar. Sehingga pajaknya masuk ke Lobar. “Kan kontaktor diwajibkan membuat NPWP Cabang Lobar,” ujarnya.

Lebih lanjut soal, proyek PL disinilah kemungkinan kontraktor lebih banyak diakomodir. Lantaran pada proyek lelang harus bersaing dengan kontraktor luar daerah daerah karena mekanismenya bersifat terbuka. Hal ini perlu kesepahaman dengan OPD. Terkait regulasi KSO tengah dalam proses penggodokan di bagian pembangunan. Diakui KSO ini menindaklanjuti Pergub, di mana salah satu pasalnya terkait KSO penyedia luar yang ikut tender atau melaksanakan proyek di Lobar. “KSO ini biasanya diatur soal tender non kecil,” ujarnya. (her)