Pemilik Pabrik Makanan Anak-Anak di Narmada Ditetapkan Tersangka

0

Mataram (suarantb.com) – ZN pemilik pabrik UD. NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan memproduksi kudapan tanpa izin, Selasa, 7 Maret 2017. Ia diduga mengelabui konsumen terkait empat merek jajanan yang diproduksinya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik atas nama ZN ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Boyke Karel Wattimena. Setelah itu, ZN akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangan barang tanpa mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Modusnya yaitu memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan,” jelas Boyke.

Pabrik UD. NS hanya mengantongi SIUP Kecil tertanggal 1 Desember 2016 yang dikeluarkan BPMP2T Kabupaten Lobar. Pabrik itu diduga memproduksi sendiri empat kudapan dengan mengelabui isi dan bungkusnya.

Dari sejumlah bukti, terungkap bahwa produk jajanan UD. NS tanpa dilengkapi sertifikasi Tanda Daftar Produksi (TDP) sebagai legalitas produsen makanan. “Izinnya kan memperdagangkan bukan memproduksi,” terangnya.

Adapun produk makanan yang diproduksi antara lain makanan ringan Miyami Sedapp, jajanan stik Cap Gajah, Nimo Crunch, Makromi Cap Kuda Emas. Pada kemasan produk itu tercantum tempat produksi di Malang, Jawa Timur. Sementara sesuai dengan izin yang dimiliki pemilik berada di daerah Kabupaten Lobar.

Selain itu, produk-produk itu juga tidak terdaftar di BBPOM. Izin serupa di Dikes juga tidak ditemukan yang menjadi prasyarat sertifikasi produk makanan demi jaminan aman konsumsi. Pabrik itu mulai berprduksi sekitar awal 2015 dengan daerah pemasaran pasar tradisional dan kios kelontong di Pulau Lombok. Pemilik mempekerjakan 11 orang buruh yang berperan mendistribusikan produk.

Pabrik UD. NS disegel polisi Senin (27/2/2017) lalu. barang bukti yang disita antara lain, kemasan produk, bahan baku makanan, ratusan bungkus makanan ringan berbagai produk, dan alat pengemas. (dea)