Pemilik Lahan di Lokasi Smelter Ajukan Gugatan

0
Amar Nurmansyah. (Suara NTB/ist)

Taliwang (Suara NTB) – H. Yandri, pemilik sisa lahan smelter yang dibebaskan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

Bersangkutan menyatakan tetap keberatan dengan besaran harga pembelian atas tanahnya. Di mana uang pembeliannya itu telah dititipkan Pemda KSB di PN Sumbawa. “Iya. Bersangkutan telah mengajukan gugatan setelah sebelumnya konsinyasi (menitipkan uang pembelian) ke pengadilan Sumbawa,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Amar Nurmansyah, Kamis, 6 Januari 2022.

Terhadap gugatan itu, Pemda KSB sendiri kata Sekda telah memprediksinya. Sebab sejak awal tahapan pembebasan H. Yandri tetap bersih keras mempertahankan tanahnya tersebut. “Kan tidak ada tahapan di mana bersangkutan menyatakan setuju. Tapi kan itu tidak masalah karena pemerintah menjalankan prosesnya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Sekda pun menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. Termasuk mengikuti perintah pengadilan apapun hasilnya nanti. “Kalau nanti dinyatakan pengadilan memenangkan pemilik lahan, kami siap,” tandasnya seraya kembali memastikan tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini sangat hati-hati memproses pembebasan lahan sisa smelter yang sebelumnya gagal dibeli saat dilaksanakan oleh perusahaan (PTAMNT),” sambung Sekda.

Sebagai informasi, sisa lahan smelter yang dibebaskan oleh Pemda KSB itu luasnya sekitar 62 are. Letaknya di dusun Otakris, desa Maluk, kecamatan Maluk. H. Yandri selaku pemilik lahan yang terdiri atas 2 bidang itu sejak awal menolak melepaskan. Alasannya beberapa permintaan sebagai kompensasi yang diajukannya baik kepada PTAMNT maupun Pemda KSB tidak dapat dipenuhi. (bug)