Pemilik Lahan di Area Sirkuit MotoGP Didorong Tempuh Jalur Hukum

0
Personel gabungan TNI Polri serta dari Pol PP Loteng diterjunkan untuk mengawal proses land clearing lahan yang berada di dalam kawasan The Mandalika, Jumat, 11 September 2020. Tampak alat berat diturunkan dalam proses land clearing.  (Suara NTB/kir/humaspoldantb)

Praya (Suara NTB) – Sebanyak tiga titik lokasi lahan dari total 11 lahan yang diklaim oleh masyarakat yang berada di dalam kawasan The Mandalika, Jumat, 11 September 2020 kemarin, diratakan. Kendati sempat ada reaksi dari warga pengklaim lahan, proses land clearing dapat berjalan lancar. Sekitar 800 personel gabungan TNI Polri serta dari Pol PP Loteng diterjunkan untuk mengawal proses land clearing tersebut.

Pantauan Suara NTB, pengamanan cukup ketat dilakukan aparat kepolisian dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP Loteng. Jalur sepanjang menuju kawasan wisata Pantai Kuta hingga lokasi pembangunan sirkuit MotoGP dijaga aparat. Warga yang melintas menuju kawasan The Mandalika harus melalui pemeriksaan ketat.

Di lokasi land clearing sejumlah warga sempat berupaya mempertahankan lahan yang diklaimnya. Dengan sigap hal itu ditangani aparat gabungan yang dipimpin Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK. Sejumlah alat berat kemudian dikerahkan untuk meratakan lahan-lahan yang diklaim oleh warga.

“Secara umum kegiatan land clearing bisa berjalan aman dan lancar,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes.Pol. Drs. Artanto, SIK, M.Si., kepada wartawan, Jumat, 11 September 2020. Land clearing itu bagian dari upaya mendukung pembangunan sirkuit MotoGP.

Ia menjelaskan ada tiga titik lahan yang akan diratakan. Masing-masing lahan di HPL 76 yang diklaim Masrup seluas 1,6 hektar dan lahan di HPL 73 yang diklaim Amaq Karim seluas 60 are. Satu lagi lahan di HPL 78 seluas 33 are yang diklaim oleh Suhartini.

Lahan-lahan yang diratakan tersebut nanti akan terkena pembangunan sirkuit MotoGP yang saat sudah berjalan dengan progres lebih dari 40 persen. ‘’Ada sekitar 11 titik lahan yang diklaim oleh masyarakat yang akan diratakan. Tapi untuk tahap awal ini, kita lakukan di tiga titik dulu. Baru kemudian menyusul yang lain,’’ terangnya.

Dikatakanya, proses land clearing sendiri sebenarnya direncanakan sejak dua bulan yang lalu. Namun oleh pihak ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika masih melakukan pendekatan kepada warga pengklaim lahan. Termasuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan lahan yang diklaim tersebut.

‘’Jadi kita melakukan land clearing tidak begitu saja. Sudah ada proses sosialisasi maupun pendekatan secara personal terlebih dahulu sejak dua bulan yang lalu. Untuk memberikan pemahanan kepada warga pengklaim lahan. Bahkan beberapa kali rencana land clearing ditunda untuk memberikan waktu untuk sosialisasi,’’ tandas Artanto.

Tempuh Jalur Hukum

Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. ‘’Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke Pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,’’ ujar Kabid Humas mewakili Kapolda NTB.

Sementara terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” kata Artanto.

Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa harus  disadari, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

‘’Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,’’ katanya.

Sementara Ketua Tim Verifikasi  Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang kemarin hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

‘’Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN,Pengadilan,Kejaksaan dll. Verifikasi dilakukan atas hak kepemilikan ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya.

Tim sudah bekerja selama dua bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info,masukan terkait posisi alas hak masing-masing.

Terpisah, Managing Director The Mandalika, Wayan Karioka menjelaskan ada dua tipe persoalan lahan di dalam kawasan The Mandalika. Pertama lahan inklave serta lahan klaim. Untuk lahan inklave saat ini masih berproses untuk pembebasanya. Sementara lahan klaim itulah yang saat ini tengah dilakukan land clearing.

Permintaan harga yang terlalu tinggi menjadi kendala utama belum selesainya proses pembebasan lahan inklave didalam kawasan The Mandaliak. Tapi bagaimana pun pihaknya tetap berupaya mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang berstatus enklave tersebut. (kir)