Pemerintah KSB Belum Putuskan Kenaikan Tarif Air

0
Ilustrasi Air Bersih (suarantb.com/pexels)

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum memutuskan usulan kenaikan tarif oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bintang Bano sejak diusulkan pada November 2019 lalu.

Pemerintah masih menunggu terlaksananya rapat internal perusahaan membahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Jika rapat tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah KSB akan kesulitan untuk merealisasikan usulan itu karena dasar dan pertimbangan dari perusahaan belum dijabarkan secara jelas.

“Memang untuk usulan kenaikan tarif sampai dengan saat ini kami belum bisa menindak lanjutinya, karena RKAPnya masih belum  dijabarkan ke kami. Makanya kami mendorong perusahaan agar bisa melaksanakan kewajibannya terlebih sebelum usulan tersebut kita setujui. Kami juga kesulitan untuk membantu perusahaan dengan memberikan subsidi jika RKAP masih belum jelas, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,”  ungkap Kepala Bagian Administrasi Perekonomian pembangunan (APP) dan Investasi Setda KSB, M. Taufik Dirjawijaya, SE, MM, kepada Suara NTB, baru-baru ini.

Dikatakannya, memang usulan dari manajemen Perumda untuk menaikan tarif dasar tetap akan ditindak lanjuti. Hanya saja untuk sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil RKAP terlebih agar bisa dikaji apakah akan dinaikan atau tidak. Kalaupun kenaikan tarif ini belum bisa direalisasikan, pihaknya juga sangat kesulitan untuk membantu dengan memberikan subsidi sehingga menutupi biaya operasional Perumda itu sendiri.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan jalan keluar terbaik terhadap masalah ini. Pihaknya juga tidak akan langsung menaikan tarif begitu saja, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru bagi warga masyarakat di kemudian hari. Karena jika itu terjadi, maka daya tolak masyarakat akan sangat tinggi nantinya kenaikan tarif baru tersebut direalisasikan oleh Pemerintah.

“Jadi pemerintah juga perlu memikirkan itu (kenaikan tarif) karena akan menggangu biaya operasional juga bagi perusahaan. Tetapi kami berharap agar perusahaan bisa menjabarkan kebutuhan anggarannya terlebih dahulu supaya bisa ditindak lanjuti dengan baik,” terangnya.

Ditambahkannya, alasan utama Perumda sehingga tarif dasar air ini harus dinaikan yakni harga air perkubik karena KSB yang terendah dibandingkan dengan kabupaten kota lain. Bahkan saat ini harga pokok air di KSB hanya berada di kisaran Rp3.000 meter kubik. Jauh dari tarif dasar Perumda di kabupaten/kota lainya yakni sudah berada diatas Rp4.000 perkubik.

Bahkan, rekomendasi hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) setiap tahunnya harus mencapai angka sebesar Rp4.467.

Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta memberlakukan tarif baru tersebut, karena ini merupakan pelayanan publik. Pihaknya juga akan sangat hati-hati mengukur kenaikan ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Tetapi sebagai langkah awal yang dilakukan pihaknya akan memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan lansung naik. Melainkan akan dilakukan secara bertahap mulai dari harga Rp3.600 sampai dengan Rp4.000.

Hal ini juga akan terus diikuti dengan perbaikan terhadap kualitas pelayanan. “Akan salah kita apabila kita langsung naikan dengan harga tinggi. Sementara kualitas air yang dijual tidak bagus,” tukasnya. Ia juga memastikan bahwa kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan perbaikan kualitas air yang dihasilkan oleh Perumda. (ils)