Pemda KLU Bingung Hasil Asesmen Gedung Terdampak Gempa

0

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bingung dengan banyaknya hasil asesmen gedung terdampak gempa.  Pasalnya, hasilnya asesmen berbeda antara satu institusi dengan lembaga lainnya. Salah satu bangunan rusak yang hasil asesmennya beragam adalah Gedung RSUD Tanjung.

‘’Dari enam gedung RSUD, asesmen memang banyak yang melakukan tetapi feedback hasil yang baru kita terima baru dari dua lembaga saja, yakni Kementerian PUPR dan Universitas Brawijaya (Unibraw),’’ ujar Direktur RSUD Tanjung, dr. H. Lalu Bahrudin, Senin, 22 Oktober 2018 didampingi Kabag TU RSUD, Zulfahrudin.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan kegiatan forensik bangunan RSUD Tanjung oleh Unibraw tanggal 11 Agustus 2018, gedung A dan C rusak berat. Versi  Unibraw bangunan utama itu harus dilakukan perobohan.

‘’Setelah Unibraw, datang lagi dari Kementerian PUPR. Hasilnya beda lagi, kalau gedung utama secara struktural bisa direnovasi,’’ sambungnya.

Perbedaan hasil asesmen gedung RSUD ini membuat pihaknya selaku pengguna fasilitas dibuat kelimpungan dan bingung. Hasil asesmen mana yang menurut dia paling relevan dengan kondisi yang ada.

Tidak Direkomendasikan Dirobohkan

Sementara itu, tim asesmen Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) tidak merkomendasikan gedung RSUD Tanjung tidak dirobohkan. Meski rusak berat, namun teknis perbaikan tidak perlu dihancurkan karena proses pembangunan akan menelan biaya besar.

MDMC sebelumnya diminta  untuk mengecek kondisi bangunan RSUD KLU. Hasilnya, gedung yang baru tuntas dibangun ini rusak berat dan dilabeli stiker merah.

‘’Struktur gedung rusak berat. Sehingga kita temple stiker merah,” kata koordinator klaster Pemukiman dan Hunian Sementara MDMC, Isfanari, ST.,MT kepada Suara NTB, Senin, 22 Oktober 2018.

Tapi dengan ditempelnya stiker  merah  bukan berarti harus dirobohkan. Rekomendasi MDCM yang saat itu berkolaborasi dengan tim asesmen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), perbaikan dilakukan dengan perkuatan struktur.

‘’Stiker merah memang, tapi tidak untuk dirobohkan. Harus diperbaiki secara struktural. Itu rekomendasi kami ke RSUD KLU. Begitu juga dengan gedung Kantor Bupati. Sebab kalau dibongkar memakan biaya besar untuk bangun baru,’’ kata Isfanari.

Namun hasil cek fisiknya hanya berupa rekomendasi, sehingga ketika mau dilaksanakan atau tidak oleh Pemda KLU sudah di luar kewenangannya. Tapi ada catatan.  Pihaknya tetap harus bertanggungjawab atas hasil asesmen. Untuk itu, Isfanari sebenarnya berharap ada koordinasi Pemda setempat dengan tim asesmen ketika akan melakukan tindakan pada gedung tersebut.

Terlepas dari asesmen para ahli bangunan, Bahrudin menyampaikan sisi psikologis yang saat ini dihadapi pegawai RSUD. Dari tenaga medis dan tenaga adminaitrasi yang sebelumnya berkantor di gedung utama, seluruhnya trauma dan tidak berani menempati gedung utama.

‘’Kita lihat kondisi saja, janganlah orang lain, saya saja berkantor di situ menyeramkan sekali rasanya,’’ akunya.

Atas perbedaan hasil asesmen itu pula, RSUD akan menyerahkan keputusan akhir status gedung kepada kepala daerah. Apakah nantinya Pemda KLU akan mengasesmen ulang melalui Dinas PUPR ataukah menggunakan salah satu dari dua tim ahli – PUPR dan Unibraw.

‘’Tergantung Pemda, kalau kita kan hanya tunggu hasil saja. Walaupun dua lembaga hasilnya beda, mungkin ada kebijakan lain dari kepala daerah,” jelasnya.

Bahrudin menambahkan, dampak dari kondisi bangunan saat ini jelas mempengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien. Pelayanan kepada pasien RSUD dipindah ke tenda-tenda darurat yang ada di halaman RSUD. Pasalnya gedung A dan C (gedung utama) serta gedung B, D, E dan F, memerlukan renovasi.

Akibat kondisi ini, sampai sekarang pihaknya tidak berani melakukan operasi terkecuali untuk operasi ringan. Pelayanan yang dilakukan di bawah tenda terpengaruh oleh cuaca panas, berdebu meskipun secara ketentuan pelayanan tetap diupayakan sesuai dengan standar operasional prosedur.

‘’Ada beberapa unit layanan yang belum maksimal. Misalnya operasi karena belum representatifnya ruangan. Dari pada timbul hal-hal yang tidak kita inginkan, kita putuskan dirujuk ke provinsi,’’ demikian Bahrudin. (ari/ars)