Pembobol Gerai HP di Sumbawa Dibekuk Polisi

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya di sebuah gerai ponsel di Dusun Karya Jaya, Kecamatan Plampang berinisial IN (19) dibekuk polisi, Selasa, 29 September 2020. Bersamaan dengan terduga, juga diamankan penadah hasil curian berinsial AS (22). Keduanya diringkus di rumah orang tua IN wilayah Desa Labuan Sumbawa.

“Keduanya diringkus di rumah orang tua IN,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas,  Iptu Sumardi,  S. Sos.

Dijelaskannya,  dalam melakukan aksinya, IN tidak sendiri melainkan bersama dengan seorang rekannya berinsial CN. Keduanya masuk ke dalam gerai tersebut Rabu 23 September 2020 dengan cara menjebol plafon dan mengambil 8 unit handphone yang berada di dalam etalase gerai.

“Korban kaget saat akan membuka gerainya di pagi hari karena melihat plafon sudah dalam keadaan di jebol dan HP di dalam etalase sudah banyak yang hilang. Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta,” terangnya.

Dalam penangkapan,  lanjutnya,  pihak kepolisian juga berhasil menyita 1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam sebagai barang bukti. Sementara terhadap terduga CN masih dalam pengejaran. “Tim Puma sedang melakukan pengejaran terhadap CN yang merupakan teman IN melakukan pencurian di dalam counter tersebut,” pungkasnya. (ind)