Pembiayaan Kampanye Belum Efektif Tekan Biaya Politik Tinggi

0

Mataram (Suara NTB) – Pada pemilu serentak 2019 lalu, negara melalui KPU memberikan pembiayaan untuk kegiatan kampanye kepada peserta pemilu. Adapun salah satu tujuan utama dari pembiayaan kampanye tersebut yakni untuk menekan angkos politik yang besar yang dikeluarkan oleh peserta Pemilu.

Namun demikian, pembiayaan kampanye oleh Negara tersebut dinilai masih kurang efektif untuk menekan biaya politik tinggi yang dikeluarkan oleh peserta pemilu. Hal itu terlihat dari masih tingginya penggunaan politik uang pada Pemilu 2019 kemarin.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud yang dikonfirmasi Suara NTB di sela-sela kegiatan rapat evaluasi fasilitasi media kampanye, Rabu, 14 Agustus 2019 kemarin mengakui bahwa pembiayaan kampanye masih belum bisa menekan pengeluaran cost politik yang besar dari peserta Pemilu.

“Saya kira dari kasus yang berkembang, merupakan bagian dari dinamika demokrasi kita, bahwa semua pihak bakal menggunakan sumber daya yang ada untuk meraih kemenangan. Termasuk cost politik yang tinggi. Kita harus akui itu, karena memang merupakan bagian dari konsekuensi dari persaingan politik,” ujarnya.

Dijelaskan Suhardi, pembiayaan kampanye peserta pemilu tersebut selain untuk menekan cost politik yang tinggi, juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua peserta pemilu. Dengan pembiayaan tersebut diharapkan ada pemerataan dan kesimbangan antar peserta dalam menggunakan media kampanye, sehinga tidak hanya dikuasai oleh pihak yang memiliki modal besar saja.

“Dengan adanya fasilitasi media kampanye ini, jadi kampanye itu tidak hanya dikuasai oleh mereka yang memiliki modal besar, ada keseimbangan antar calon. Dengan fasilitasi kampanye Itu juga untuk memastikan masyarakat bisa memiliki akses informasi terkait dengan calon,” jelasnya.

Namun demikin, faktanya pada pemilu 2019 lalu, sebagaimana dipotret oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB bahwa masih banyak terjadi pelanggaran dalam kegiatan kampanye di lembaga penyiaran, meskipun kampanye telah dibiayai oleh negara.

“Karena yang akan dikampanyekan itu adalah peserta pemilu, yakni partai politik. Bukan caleg, tapi yang melanggar ini ada caleg. Nah kami memberikan teguran kepada lembaga penyiaran tersebut,” kata Ketua KPID NTB, Yusron Saudi.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu NTB divisi Informasi, Suhardi menyampaikan hasil evaluasinya terhadap kegiatan kampanye pemilu 2019. Ia menyebutkan bahwa masih terjebak pada hal yang prosedural. Belum mengarah pada kegiatan kampanye yang subtantif.

“Kampanye kita masih terjebak pada hal yang prosedural, belum beranjak pada hal yang subtansial. Kampanye itu kan bagaimana para caleg ini menyebarkan ide dan gagasannya, Sehingga yang akan kita evaluasi adalah apa gagasannya, bukan dimana dia pasang baliho dan berapa besarnya,” tegasnya.

Ia menyerukan ke depan harus dievaluasi kegiatan kampanye tersebut, agar didorong ke arah yang lebih subtansial. Sehinga mengarah pada peningkatan kualitas. Salah satunya yakni dengan memperbanyak ruang-ruang debat para calon untuk digali ide dan gagasan mereka ketika akan menjadi pemimpin.

“Regulasi kita harus diarahkan ke peningkatan kualitas kampanye. Sehingga tidak lagi berkutat pada hal-hal yang prosedural. Kita harus perbanyak ruang-ruang debat,” pungkasnya. (ndi)