Pelayanan Publik 10 SKPD Masih Krisis

0

Mataram (Suara NTB) – Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengakui, beberapa catatan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB terhadap pelayanan publik di Kota Mataram dari 71 komponen, masih ada persoalan. Meski beberapa variabel yang menonjol dengan kriteria penilaian bagus. Tapi banyak didominasi oleh variabel yang tidak memenuhi standar penilaian.

“Belum maksimal dilaksanakan. Terutama 71 komponen pelayanan di 10 SKPD masih ada posisi kritis,” aku Mohan Kamis, 16 Februari 2017.

10 SKPD tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dukcapil, Dikbud, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Diskoperindag (sekarang Dinas Perdagangan) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Itu sebabnya, kata Mohan, Kota Mataram sebelumnya berada pada zona hijau turun menjadi zona kuning atau sedang. Penyebabnya ada transisi kepemimpinan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2016. Selain itu, ada kepala dinas yang masih kosong.

“Ini bukan pembelaan. Yang jelas, nilai itu berada pada posisi sedang. Kriteria itu tidak berada pada secara utuh,” terangnya.

Namun demikian, perubahan terhadap penilaian dari zona hijau ke kuning itu dianggap ada kemunduran. Hal ini tidak bisa disalahkan. Ombudsman selaku lembaga negara memiliki kewenangan melakukan supervisi dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan unit kerja.

Nilai kepatuhan, kata Mohan, menjadi penting di mana titik kelemahan yang ujungnya semua pada area reformasi birokrasi bagian yang vital. Bagaimana masyarakat menilai melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan prima bagi masyarakat.

“Variabel ini tidak ada sulit. Apakah soal SOP atau instrumen lain dalam unit lain,” ujarnya.

Pada bagian lain, Mohan mengingatkan pejabat lingkup Pemkot Mataram harus terbuka terhadap akses informasi yang dibutuhkan media maupun publik. Pers selaku mitra pemerintah tidak ada alasan untuk menutup – nutupi informasi.

“Urusan di birokrasi ini untuk masyarakat bermuara ke situ (pers, red),” terangnya.

Wawali menyesalkan keluhan media terkait susahnya mengakses informasi ke Bagian Administrasi Pengendalian dan Pembangunan. Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutupi. Sepanjang itu dibutuhkan klarifikasi oleh masyarakat harus dipenuhi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH., MH., mengatakan, komitmen memperbaiki standar pelayanan publik menjadi zona hijau bukan pilihan melainkan kewajiban pemerintah daerah. Sebab, ini meminimalisir praktik maladministrasi termasuk kemungkinan praktik pungli. Di beberapa pelayanan khususnya perizinan di Kota Mataram telah masuk radar pengawasan pungli.

Namun, Adhar enggan membeberkan SKPD mana dimaksud karena masih proses pengawasan. Kaitannya dengan koreksi pelayanan publik, ia menyimpulkan bahwa ada sistem yang terbangun tidak bagus. Apakah itu pada mekanisme ataukah regulasi. Ombudsman dan Pemkot Mataram menyepakati dibentuk tim bersama untuk mengkaji membangun sistem sesuai pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“14 komponen itu harus dilakukan dan jadi syarat utama,” tegasnya. (cem)