Pelayanan PDAM Giri Menang Dinilai Buruk

0
Politisi PDIP, Adnan dan Hj. Nurhidayah (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang menuai keluhan dari masyarakat, khususnya pelanggan. Tidak saja mengeluhkan air kerap kali macet,  kualitas air yang diterima pelanggan juga sangat buruk.

Sementara pelayanan dikeluhkan, posisi jabatan Direktur Utama justru diperpanjang hingga lima tahun kedepan. Direktur saat ini dijabat H. L. Ahmad Zaini pun terhitung sudah 10 tahun memimpin perusahaan daerah itu. Sehingga dengan ditambah satu periode lagi menjadi 15 tahun. Perpanjangan masa jabatan Dirut inipun menuai polemik.

Salah seorang tokoh masyarakat asal Kediri, H. Saepul Ahkam termasuk yang mengkritisi pelayanan publik yang dilakukan di PDAM. Menurut Ahkam, penting pihak PDAM melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sebab bagi masyarakat air sangat vital sebagai sumber kehidupan. Manusia, kata dia tidak bisa hidup tanpa air, sehingga jika air saja tidak diperhatikan bagaimana pemerintah memperhatikan yang lain.

Ditegaskan salah seorang Pembina Ponpes Nurul Hakim Kediri ini, kalau PDAM peduli terhadap keluhan masyarakat, maka tentu setiap ada keluhan mereka segera tindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan mengecek jaringan atau sumber airnya. Kemudian hasil pengecekan itu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi paham kenapa mendapatkan pelayanan seperti itu (buruk red). Selama ini kata dia, tidak ada interaksi antara masyarakat selaku konsumen dengan penyedia pelayanan.

Lebih jauh dia mengkritisi pelayanan PDAM di Lobar, meskipun jumlah pelanggan lebih sedikit dibanding Kota Mataram namun jangan dilupakan bahwa sumber air ada di Lobar. Mestinya ada kolaborasi utuh antara masyarakat, Pemda, Pemkot dan DPRD memperkuat PDAM agar mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai kata dia, air PDAM terlalu banyak ke Kota, sebaliknya masyarakat Lobar hanya kebagian sekedarnya. Namun demikian ia meyakini ada juga pelanggan di kota juga mengalami nasib serupa dengan di Lobar.

Sementara itu, anggota komisi II DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengaku siapapun Dirut asalkan pelayanan kepada masyarakat yang utama. “Apalagi musim hujan ini saya setiap hari minta air sumur ke tetangga untuk minum dan masak karena keruh sekali,” kritiknya.

Politisi Gerindra ini mengkritisi kedua Pemda terutama Bupati yang seharusnya mengetahui keluhan masyarakat tetang kinerja PDAM. Tentunya dalam mengambil keputusan ini, ada dasar-dasar untuk memperpanjang masa jabatan. Salah satunya perda PDAM ada pasal pengangkatan Dirut yang dibuat periode sebelumnya. Ia sendiri belum mendapatkan aturan permendagri yang diklaim sebagai salah satu dasar dilakukannnya perpanjangan masa jabatan tersebut.

Politisi PDIP, Adnan menegaskan publik secara luas sudah mengetahui belum maksimalnya pelayanan PDAM. ”Bicara pelayanan PDAM bagi masyarakat Lobar sangat belum maksimal,” jelas dia.

Ia mempertanyakan kebijakan Bupati mempertahankan Dirut di tengah kondisi pelayanan buruk tersebut. Menurutnya kalau saja Bupati berani dan tegas mengganti Dirut, diyakininya pelayanan akan lebih baik. Menurutnya kurang elok dan pantas ketika pelayanan buruk justru jabatan diperpanjang.

Sementara itu, Dirut PDAM HL. Ahmad Zaini mengatakan terkait perpajangan masa jabatannya sudah sesuai dengan Permendari nomor 37. Pemendagri ini jelas dia memberikan amanah untuk dilakukan evaluasi. Kemudian dilakukanlah evaluasi oleh Pemerintah dengan berbagai krteria.

Seperti disampaikan Bupati, ada beberapa kriteria yang dinilai. Seperti pencapaian binis, pihaknya selalu  melampui target realisasi rencana binis, RKAP, dan kontrak kinerja. Selain itu, dari kriteria opini WTP beturut-turut minimal 3 kali. Sedangkan pihaknya sudah mempertahankan WTP 6 tahun berturut-turut.

Pihaknya juga sudah menindaklanjuti semua temuan-temuan audit internal. Sehingga penilaian inilah masa jabatan dapat diperpanjang (masa jabatan).

“Berdasarkan hasil itu maka seluruh direksi (tiga pejabat) ini diperpanjang, saya diperpanjang,” jelas dia.

Masalah perpanjangan masa jabatan ini jelas dia, dalam pasal 51 berbunyi bahwa anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan kecuali mencapai kriteria penilaian tersebut, maka dapat diangkat untuk ketiga kalinya.

“Jadi dapat diangkat untuk direksi itu tiga kali (periode),” tukasnya.

Namun dalam aturan peralihan, dewan pengawas, komisaris dan direksi yang telah diangkat sebelum PP mengenai BUMD diundangkan tidak termasuk dalam periodesasi, artinya periodesasi yang dihitung adalah sejak tahun 2017.

“Itu artinya masa jabatan saya sudah masuk periode kedua,” aku dia. (her)