Patroli Siber, Cara Polres Mataram Melawan Hoax

0

Mataram (Suara NTB) – Maraknya penyebaran berita hoax menjadi atensi khusus Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, S.IK. Dalam rangka memerangi hoax ini, pihaknya akan rutin menggelar patroli siber. Demikian disampaikan Muhammad usai menghadiri acara pisah sambut di Pendopo Walikota Mataram, Kamis (16/3).

Untuk patroli siber ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit II Polda NTB. “Nanti kita upayakan, kita koordinasikan yang namanya patroli cyber. Nanti kita usulkan, bukan hanya patroli di jalan raya saja, patroli Sabhara tapi juga patroli cyber,” jelasnya.

Patroli di dunia maya ini akan dilakukan dengan menelusuri berita-berita hoax, berita yang tak jelas sumbernya.

“Ada berita-berita hoax, ada berita-berita atau ujaran-ujaran yang bisa menimbulkan  kebencian, permusuhan, itu akan kita tindak dan akan kita telusuri dari mana sumbernya,” papar mantan Kapolres Sumbawa ini.

Hal yang juga menjadi atensi pihaknya ialah penyebaran foto-foto vulgar termasuk foto-foto kecelakaan maupun pembunuhan yang mengerikan yang kerap diunggah ke media sosial tanpa sensor.

“Termasuk itu juga nanti mungkin akan kita telusuri pemilik akunnya siapa. Kita panggil nanti kalau ada hal-hal seperti itu,” terangnya. Sanksi yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran para penyebar, sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam menangani kejahatan siber ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan Polda NTB. Pasalnya di Polres Mataram belum ada peralatan yang dapat mendukung pelaksanaan patroli siber ini. “Kelengkapan peralatan kan kita tidak punya, yang punya di Subdit II Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau kepada warga Mataram agar bijak dalam menerima berbagai informasi. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui spanduk, brosur, dan selebaran. Pihaknya akan mengajak warga bijak menggunakan jempolnya sebelum membuka berita dari dunia maya.

“Ada di sana pepatah mengatakan one click killer. Satu klik kita menyebarkan, kita dapat menyebabkan kejadian yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Sebelum informasi disebarkan hendaknya dicek dan dikaji kebenarannya serta harus cari pembanding apakah informasi itu benar atau keliru. Di samping itu ia juga mengimbau warga agar jangan membuat ujaran kebencian di media sosial. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE.

“Hati-hati kepada masyarakat. Jempol tangan kita ini dijaga. Satu klik kita dapat membunuh atau merusak orang lain,” imbaunya. (ynt)