Pasien Meninggal Klaster Perkantoran Dikes Bima Bertambah

0
Rifai. (Suara NTB/Uki)

Bima (Suara NTB) – Pasien meninggal yang positif Covid-19 dari klaster dari perkantoran Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima kembali bertambah. Sebelumnya seorang ASN inisial F, kini inisial SF (58 Tahun) meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bima, Rifai S.Sos M.AP membenarkan hal itu. Kata dia, pasien yang meninggal dunia tersebut merupakan Sekretaris Dikes Kabupaten Bima.

“Ia benar, tadi sekitar pukul 04.00 wita meninggal dunia. Yang bersangkutan Sekretaris Dikes,” ujarnya, Jumat, 30 Oktober 2020.

Lebih lanjut Rifai mengatakan, pasien SF meninggal dunia usai beberapa hari dirawat dan menjalani perawatan medis di RSUD Bima, setelah dinyatakan positif Covid-19. Pasien SF, kata Rifai merupakan klaster perkantoran Dikes Kabupaten Bima.

“Jadi totalnya ada dua pasien dari klaster ini yang meninggal dunia,” katanya.

Ia mengaku rencananya SF akan dimakamkan sesuai dengan protap Covid-19 di tempat tinggalnya di Lingkungan Salama Kelurahan Nae Kota Bima. Bahkan Satgas Covid-19 sudah memberikan pemahaman terhadap keluarga.

“Akan dimakamkan sesuai SOP Prokes Covid-19,” katanya.

Perlu perkantoran Dikes merupakan klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Bima setelah Kepala Dinas, dr. Ganis Kristianto dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 pada Bulan September lalu dan selanjutnya dilakukan swab massal.

Bahkan klaster dari perkantoran Dikes kini sudah transmisi lokal penularan Covid-19. Dari klaster itu tercatat ada 14 orang yang terpapar corona. Dua orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia usai dirawat beberapa hari di RSUD Bima.

Untuk mengantisipasi penularan, Tim Satgas Covid-19 terus meningkatkan serta melakukan pencegahan dengan menerapkan Prokes Covid-19, seperti rutin menggunakan masker, menjaga kebersihan dan menjaga jaga jarak (3M).

Selain itu, juga menegakkan aturan yang ada seperti, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2020 tentang disiplin Covid-19, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 6 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular. Serta penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin Covid-19. (Uki)