Pasangan SUKA Dinyatakan TMS di Pilkada Dompu

0

Dompu (Suara NTB) – Pasangan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Dompu, H. Syaifurrahman Salman, SE., M.Si., – Ika Rizky Feryani (SUKA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu tahun 2020. Hanya pasangan Hj. Eri Ariani – H. Ihtiar, SH., (Eri – HI) dan pasangan Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan, ST., MT., (AKJ Syah) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kendati dinyatakan TMS, pasangan SUKA diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pasangan SUKA dinyatakan TMS terkait masa pembebasan H. Syaifurrahman Salman, SE., M.Si., dari Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Mataram yang belum mencapai lima tahun seperti yang disyaratkan. “Terkait dengan surat keterangan masa pembebasan akhir dari Lapas yang belum mencapai 5 tahun,” kata Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin yang didampingi empat komisioner KPU lainnya usai penyerahan berkas penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati peserta Pilkada Dompu, Rabu, 23 September 2020.

Berdasarkan hasil klarifikasi oleh KPU Dompu dengan pihak Lapas Kota Mataram terhadap dokumen yang dimasukan dan banyak tanggapan masyarakat. Lapas kemudian memberi keterangan secara tertulis dengan nomor W21.EM/PK/01.102-1825 tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh kepala Lapas kelas 2 Mataram, Muhammad Susani menyatakan, H. Syaifurrahman Salman, SE., terlibat tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 2 UU no 31 tahun 1999 dengan hukuman lima tahun dan denda Rp200 juta.

Tindak pidana ini teregistrasi dengan perkara nomor 660K/PID.khusus/2012. H Syaifurrahman pertama kali ditahan pada 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat tanggal 23 Oktober 2014. “Sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016,” kata Arifuddin.

Arifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah pasangan SUKA melakukan upaya hukum lain. “Kalau yang bersangkutan (pasangan SUKA) tidak menerima, bisa mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten paling lama tiga hari setelah penetapan dan putusan paling lama 12 hari,” katanya. Namun, sengketa atas keputusan KPU ini tidak menghalangi tahapan Pilkada lainnya seperti pengundian nomor urut pasangan calon dan lainnya.

KPU, lanjut Arifuddin, akan mematuhi apapun putusan yang diputuskan Bawaslu ataupun putusan peradilan di atasnya (PTTUN atau MA). Karena dalam ketentuannya, KPU kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, PTTUN atau MA yang berbeda dari keputusan yang ditetapkan KPU Dompu.

“Apapun perintah putusan Bawaslu ataupun peradilan di atasnya, kita patuh. Karena di ketentuan, amanat undang-undang, KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan. Kalau ada putusan Bawaslu maupun PTTUN, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Arifuddin juga menegaskan, keputusan KPU yang menyatakan TMS terhadap pasangan SUKA tidak bisa diganti. Bakal calon yang dinyatakan TMS dan bisa diganti apabila terkait syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia), dan tersangkut pidana yang berkekuatan hukum tetap. “Dimaksud tersangkut pidana berkekuatan hukum tetap ini, terkait tindak pidana baru, bukan terhadap mantan napi,” katanya.

Proses penyerahan keputusan penetapan pasangan calon oleh KPU Dompu ini hanya dihadiri oleh perwakilan tim sukses. Pasangan SUKA dihadiri oleh 2 orang penghubung yaitu H. Yuhasmin Ismail, M.Si., dan Awal. “Nanti saja, saya belum bisa beri komentar,” kata H. Yuhasmin saat dimintai komentarnya. Ia pun mengaku belum melihat keputusan KPU terkait pasangan SUKA.

Sementara bakal Calon Bupati Dompu, H. Syaifurrahman Salman, SE., M.Si., di hadapan massa pendukungnya menyampaikan masih ada jalan dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini tim hukumnya sedang disiapkan dan diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.

“Sekarang tim hukum masih menyiapkan gugatan ke Bawaslu. Ini dikasi kesempatan tiga hari untuk melakukan upaya hukum dan keputusannya cepat, maksimal seminggu sudah ada keputusan. Kita tidak usah khawatir. Dari sisi aturan manapun, kita itu lolos. Kita akan terus maju dan lolos,” kata H. Syaifurrahman di hadapan massa pendukungnya. (ula)