Parpol di KLU Masih Keliru Ajukan Berkas Bacaleg

0

Tanjung (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara telah memberi rekomendasi Tanda Terima (TT) pendaftaran kepada 8 partai politik (parpol), hingga Selasa, 17 Juli 2018 petang. Hingga Selasa malam pukul 00.00 wita, KPUD Lombok Utara masih melayani 10 parpol lain mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Pantauan media ini di KPU Lombok Utara kemarin, sejak pagi KPU sudah menerima pendaftaran sejumlah parpol. Menjelang siang, sudah ada 2 parpol yang sudah menerima TT masing-masing PDIP dan Nasional Demokrat. Menyusul parpol yang mangantre adalah Demokrat, Gerindra, Hanura, dan partai-partai lain yang belum mendaftar. Sejak pengajuan berkas pendaftaran perdana pada Senin (16/7), KPU Lombok Utara menyimpulkan masih ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan pengurus parpol dalam mendaftarkan balaeg.

“Pada masa pendaftaran yang kita jadikan acuan adalah syarat pencalonan di formulir B. di formulir B kemarin ada yang salah mengutip SK (Surat Keterangan). Mestinya SK yang disalin adalah SK tentang kepengurusan partai di Lombok Utara, tetapi ada yang menyalin dengan nomor SK Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan SK partainya,” ungkap Ketua KPU Lombok Utara, Burhan Ekwanto, di sela-sela menerima pendaftaran Parpol.

Kekeliruan parpol juga terdapat di formulir B1 kaitan dengan daftar nama calon masing-masing dapil (daerah pemilihan). Dari berkas yang diajukan ke KPU, ada beberapa parpol yang keliru.

“Ketika salah menyalin di SKnya makanya di B1 juga salah. Kalau di B2, B3, tidak ada yang menjadi masalah karena kaitannya dengan integritas,” sebutnya,

Dalam mendaftarkan bacaleg yang mensyaratkan AD/ART partai, juga masih terjadi mispersepsi pengurus Parpol. Sebagaimana PKPU 20 tahun 2018, mensyaratkan AD/ART yang dilegalisir. Namun beberapa pengurus Parpol masih ada yang membawa fotokopi AD/ART yang belum dilegalisir.

Beberapa kekeliruan itu, diminta oleh KPU untuk segera memperbaiki. Sehingga terhadap 4 parpol yang mendaftar pada H-2 jelang penutupan, sudah menerima TT karena kesiapannya mengantisipasi kekeliruan tersebut.

“Untuk antisipasi, dari kemarin (Senin) sudah kita sampaikan kepada masing-masing parpol yang belum mendaftar pada hari terakhir, untuk nomor SK yang benar. Karena itu jadi acuan kita untuk menilai pengurus yang sah di Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.

KPU juga sudah mengantisipasi terbatasnya waktu penerimaan berkas. Jumlah pendaftar lebih banyak dibandingkan waktu yang dimiliki pada hari terakhir. Sehingga KPU akan mempercepat pelayanan dengan menyiapkan desk pelayanan. Jika terdapat perbaikan, KPU akan langsung memberi kesempatan untuk memperbaiki pada saat itu juga. KPU berharap bisa menyelesaikan sisa waktu untuk melayani seluruh parpol yang belum mendaftar. Hanya saja, pemanfaatan waktu itu sangat bergantung dari pengurus parpol masing-masing. (ari)