Pansus II DPRD NTB Ajukan Perpanjangan Waktu

0

Mataram (suarantb.com) – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB, M. Guntur Halba menegaskan pihaknya telah meminta perpanjangan waktu untuk menyempurnakan rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik yang diajukan Pemprov NTB.

Permintaan itu disampaikan Guntur Halba secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 9 Oktober 2017.

Guntur Halba menjelaskan, terkait pembahasan Raperda tersebut, pihaknya telah menjalani sejumlah tahapan. Antara lain, pembahasan bersama Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Stakeholders terkait.

Selain itu, Pansus II juga melakukan studi komparatif ke pemerintah Kota Bogor, berkonsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, serta kunjungan lapangan ke Kabupaten Lombok Utara.

Setelah menjalani rangkaian proses tersebut, terkait Raperda Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, Pansus II DPRD Provinsi NTB pun menyampaikan hasil pembahasannya.

Menurut Guntur Halba, terkait urgensi dan manfaat, Raperda Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik apabila nantinya ditetapkan menjadi Perda, akan memiliki beberapa urgensi dan manfaat.

Beberapa urgensi dan manfaat itu, pertama, peran dan fungsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi jelas. Kedua, kebijakan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi terkendali dan tidak sporadis. Ketiga, tersedianya pedoman pengelolaan data dan informasi E-Government. Keempat, adanya standarisasi pengelolaan dan pengembangan aplikasi E-Government. Kelima, integrasi data dan aplikasi E-Government menjadi mudah. Keenam, keamanan data dan informasi E-Government menjadi lebih baik dan tidak rentan dimanfaatkan oleh peretas. Ketujuh, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pelayanan publik lebih terjamin. Kedelapan, E-Government menyebabkan efisiensi keuangan daerah

Terhadap substansi raperda, Pansus II DPRD NTB berpendapat bahwa ada hal-hal yang harus dilengkapi, ditambahkan, direvisi atau diubah. Beberapa hal itu antara lain ; pertama, Raperda Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik belum dilengkapi dengan rencana induk E-Government Provinsi NTB yang berlaku selama lima tahun.

Kedua, belum ada norma yang mengatura rencana implementasi E-Government setiap tahunnya sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana induk E-Government.

Ketiga, Rencana implementasi sebagaimana disebutkan di atas harus mengatur sekurang-kurangnya hal-hal yang berkenaan dengan detailed engineering deisgn (DED) Data Center, integrasi aplikasi dan sistem, ekspansi dan peningkatan layanan jaringan.

Keempat, belum disebutkan dengan jelas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penanggung jawab dan induk pengelolaan E-Government.

Kelima, diperlukan revisi terhadap legal drafting dengan merumuskan norma wajib bagi organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana E-Government untuk mendukung data kepada pengelola E-Government.

Keenam, perlu ada perubahan terkait norma yang mengatur sanksi sebagai konsekuensi rumusan norma ‘wajib’ dan norma ‘lapangan’.

“Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, maka Pansus II DPRD NTB pun meminta perpanjangan waktu untuk menyempurnakan Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik,” tegas Guntur Halba.

Ia menambahkan, perpanjangan waktu diharapkan bisa melahirkan sebuah Perda yang ideal dan berkualitas sebagai bagian dari ikhtiar kita mewujudkan NTB yang beriman, berbudaya, berdaya saing dan sejahtera. (*)