Pansus Dewan Kembalikan Raperda PT. GNE

0

Mataram (suarantb.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB, H. Johan Rosihan, ST, menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk mengembalikan draft Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang PT. Gerbang NTB Emas kepada Gubernur NTB.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Johan mewakili rekan-rekannya dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 9 Oktober 2017.

Mengawali laporannya, Johan menjelaskan, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang 12  Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, ‘peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah’.

Menurutnya, Panitia Khusus IV yang membahas dan mengkaji Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang PT. Gerbang NTB Emas yang dibentuk melalui keputusan DPRD Provinsi NTB, nomor 25/KPTS/DPRD/2017 tanggal 20 September 2017, telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka pembahasan, pendalaman materi dan penyempurnaan Raperda ini.

Ia berharap Raperda ini betul-betul menjadi kebutuhan yang dapat dilaksanakan dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengembangan usaha perusahaan terbatas yang merupakan badan usaha milik daerah di Provinsi NTB.

“Kami menyadari sepenuhnya, bahwa pembahasan Raperda Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang PT. Gerbang NTB Emas, sangatlah kompleks dan membutuhkan pendalaman materi yang relevan dan sejalan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah.”

Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi yang telah dilakukan pihaknya,  Johan menegaskan, Panitia Khusus IV DPRD Provinsi NTB berpendapat dan memberi sejumlah catatan.

Ia menjelaskan, tujuan diajukannya Raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang Emas (PT. GNE) berdasarkan pidato pengantar Gubernur yang dibacakan  pada rapat paripurna pertama hari Senin 18 September 2017 lalu, adalah agar perusahaan dapat meningkatkan daya saingnya. Untuk itu, diperlukan tambahan modal dasar perusahaan sebesar Rp 55 miliar.

Ia menambahkan, proses ini juga diikuti dengan lengkapnya studi kelayakan dan kajian investasi yang disusun oleh tim investasi Pemerintah Provinsi terhadap rencana penambahan modal ini. Hal ini juga telah disampaikan Gubernur, melalui Asisten I Setda Pemerintah Provinsi NTB dalam penjelasan dan jawaban fraksi-fraksi dewan.

Terhadap hal-hal tersebut, pihaknya selaku Pansus IV DPRD Provinsi NTB yang membahas Raperda pun menyampaikan laporan.

Ia menyebutkan, kebutuhan utama atas diajukannya Raperda ini adalah PT. GNE bermaksud menambah modal kerja perusahaan. Atas hal tersebut, berdasarkan kajian Pansus IV, terhadap persoalan kekurangan modal tersebut, tidak tepat kalau yang diajukan adalah perubahan modal dasar.

“Tetapi hendaknya pemerintah provinsi cukup mengajukan penyertaan modal pemerintah saja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kesimpulan ini juga menjadi kesimpulan rapat bersama komisaris beserta direksi PT. GNE, biro ekonomi, biro hukum, dan anggota tim penasehat investasi pemerintah Provinsi NTB.

Johan memaparkan, perubahan modal dasar pada perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang PT. Gerbang NTB Emas akan berakibat terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan dengan proses yang panjang. “Padahal tidak ada perubahan komposisi modal atau persoalan mendasar lain yang menyertai untuk sampai merubah anggaran dasar,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam keterangan anggota tim penasehat investasi daerah yang sekaligus sebagai konsultan perusahaan PT. GNE, diperoleh keterangan pihaknya belum pernah membuat analisis investasi atas hal ini baru sebatas penjelasan personal atas rencana pengembangan bisnis dan kebutuhan modal saja.

Karenanya, untuk memenuhi harapan utama dari diajukannya Raperda ini, pansus berpendapat bahwa Raperda yang harus diajukan adalah Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Provinsi NTB kepada Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (PT. GNE) tanpa harus mengubah perda pembentukannya dalam hal ini perda nomor 5 tahun 2011.

“Atas penjelasan di atas, Panitia Khusus IV dan setelah mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut urgensi dari pembentukan Perda ini, dan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud yang telah disebutkan di atas dapat mengambil kesimpulan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, mengembalikan kembali Raperda tersebutkepada Gubernur, Raperda yang diajukan ini selanjutnya diajukan Raperda baru sesuai kebutuhan yaitu Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Provinsi kepada PT. GNE lengkap dengan seluruh persyaratannya,” tegas Johan. (*)