Pansus Bank NTB Rencanakan Undang OJK dan Biro Perekonomian

0

Mataram (suarantb.com) – Panitia Khusus (Pansus) Bank NTB akan menangani dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh PT. Bank NTB  mulai bekerja. Mereka akan segera memanggil pihak-pihak terkait sebagai langkah awal menemukan solusi dari permasalahan tersebut.

Pekan  ini, Pansus Bank NTB akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Komisaris PT. Bank NTB dan Biro Perekonomian Setda NTB selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepada suarantb.com, Ketua Pansus Bank NTB, Johan Rosihan, ST menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi awal dengan semua anggota yang tergabung dalam Pansus untuk menentukan langkah awal bagaimana menemukan solusi yang akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Tadi Pansus sudah bekerja dengan agenda brain storming awal selanjutnya Pansus akan mengundang beberapa pihak terkait dengan masalah. Untuk tahap pertama akan mengundang Biro Perekonomian, BUMD, Dewan Komisaris dan OJK,” terang Johan, Senin, 31 Oktober 2016.

Apakah Pansus juga akan membahas konversi PT.  Bank NTB dari konvensional ke syariah? Menurut Johan hal tersebut tergantung dari temuan timnya nanti. Kemungkinan mengkonversi Bank NTB menjadi bank syariah masih terbuka lebar.“Paling kita hanya lihat prosesnya. Kalau lamban bisa saja berkembang kearah sana,” katanya.

Untuk diketahui, Dirut Bank NTB Komari Subakir sebelumnya menyampaikan kepada suarantb.com bahwa dugaan pihaknya melakukan pelanggaran dengan bertindak diluar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  tidak benar. Karena setiap kebijakan yang dijalankan Bank NTB selalu berdasarkan keputusan RUPS.

Terkait konversi dari konvensional ke syariah, sebelumnya juga disampaikannya bahwa pihaknya tidak berkeberatan ketika hal tersebut dilakukan.Ia menyatakan bahwa konversi dari konvensional menuju syariah bukan masalah besar, dan pihaknya tidak berkeberatan untuk mempelajari pola manajemen perbankan syariah.

Pansus Bank NTB sendiri dibentuk pada sidang Paripurna pelan lalu, bersamaan dengan disahkannya lima Raperda menjadi Perda Provinsi NTB. Tak hanya membentuk Pansus Bank NTB, saat itu juga dibentuk Pansus lain yang menangani Percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  Mandalika. (ast/*)