Pansus Adminduk Puji Kinerja Dukcapil

0

Mataram (Suara NTB) – Pansus Adminduk (Administrasi Kependudukan) DPRD Kota Mataram memuji kinerja Dinas Dukcapil Kota Mataram. Pujian ini dilontarkan pansus saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Dukcapil dan Bagian Hukum Setda Kota Mataram.

Anggota Pansus Adminduk DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., mengaku, banyak mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal semakin membaiknya pelayanan administrasi kependudukan. ‘’Dengan adanya perda ini tentu kita ingin hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat menyangkut adminduk, bisa lebih simpel, cepat dan tanpa biaya,’’ ungkapnya Selasa, 3 November 2020.

Wardana mengingatkan, pemerintah tidak perlu mencari peluang PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pelayanan adminduk. ‘’Janganlah. Memang tugas pemerintah menginvestasikan. Berapapun biayanya kita tanggung sepanjang itu untuk kenyamanan dan kepentingan masyarakat,’’ terangnya. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram ini mengaku merasakan perbaikan kinerja Dinas Dukcapil Kota Mataram.

Di tempat yang sama, anggota Pansus Adminduk lainnya, M. Luhur Pribadi, SH., menyampaikan, adminduk secara hukum, proses administrasi bagaimana masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. Seperti KTP, akte kelahiran, akte kematian maupun catatan-catatan kependudukan lainnya yang tentu ada kaitannya dengan dinas-dinas tertentu.

Oleh karena itu menurut Luhur, pelayanan Adminduk haruslah terintegral. ‘’Seperti di Imigrasi dan lain-lain. Jadi semua teronline seluruh Indonesia,’’ ungkapnya. Politisi PAN ini mempertanyakan, dalam pelayanan Adminduk, apakah memungkinkan Pemkot Mataram menghasilkan PAD. Sehingga Pemkot Mataram memperoleh penambahan manfaat dari proses Adminduk. ‘’Karena investasinya tidak kecil,’’ cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Khairil Anwar mengatakan, Raperda Adminduk ini sebetulnya sudah mendahului Permendagri. ‘’Sekarang implementasinya sudah mulai,’’ akunya. Terkait celah PAD, menurut mantan Kepala Satpol PP Kota Mataram, sebetulnya ada di singgung dalam Permendagri.

‘’Tapi dari Pak Dirjen tidak pernah menyebut biaya-biaya. Sebenarnya ada regulasi untuk menarik PAD untuk adminduk bagi WNA (Warga Negara Asing),’’ sebutnya. (fit)