Operasional Pusat Perbelanjaan dan PKL Dibatasi

0
Pedagang di Pantai Ampenan menunggu pelanggan, Kamis, 8 Juli 2021. Saat ini Pemkot Mataram kembali mebatasi seluruh aktivitas perdagangan, termasuk di objek wisata tersebut. Pelanggan hanya dibolehkan 25 persen dari total kapasitas tempat duduk yang ada.(Suara NTB/bay)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram menerbitkan surat edaran (SE) tentang prmbatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL), pusat perbelanjaan dan toko pakaian. Aturan tersebut dikeluarkan mengikuti SE Gubernur NTB Nomor 190/07/Kum/Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.

“Ini masih dikhususkan untuk Ketua APKLI, pusat perbelanjaan dan toko pakaian. Untuk aturan secara umum masih dalam proses,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, Kamis, 8 Juli 2021.

Dalam SE tersebut diatur beberapa pembatasan operasional bagi pelaku usaha. Antara lain pembatasan pelanggan untuk makan di tempat bagi warung makan dan lapak jalanan hingga 25 persen dari kapasitas normal.

“Jadi kalau tempatnya muat 100 orang, sekarang (dengan pembatasan) hanya boleh melayani 25 orang saja,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram Tersebut.

Aturan lainnya pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengatur jaga jarak dilokasi usaha, dan melakukan desinfeksi rutin. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Undang-Undang Karantina Kesehatan maupun peraturan daerah.

Seluruh aturan tersebut juga diberlakukan untuk pusat perbelanjaan dan toko pakaian. Termasuk untuk sosialisasi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara aktif dan upaya penapisan atau pengecekan kesehatan seluruh orang yang beraktifitas di lokasi usaha.

“Sebagai langkah awal, untuk sosialisasi kita sudah menggelar operasi gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan pihak terkait lainnya,” ujar Nyoman. Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Mataram juga telah menginstruksikan pengaktifan kembali seluruh posko pengawasan di tingkat kelurahan.

“Ini menyangkut penerapan kembali PPKM. Posko di masing-masing kelurahan diaktifkan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan,” jelasnya. Selain itu, dilakukan juga penyekatan di perbatasan kota dan pengetatan untuk kerumunan yang sering muncul di Jalan Udayana.

“Khusus untuk Jalan Udayana ini sudah dibahas di rapat evaluasi Satgas Kota Mataram. Kalau untuk olahraga barangkali masih kita bolehkan, tapi untuk makan di tempat atau berbisnis di lokasi, itu yang tidak kita bolehkan,” tandas Nyoman. (bay)