Operasi Pekat Gatarin 2018, Polres Bima Tangkap Target Buruan Pelaku Miras dan Judi

0

Mataram (Suara NTB) – Polres Bima mengungkap kasus perjudian dan peredaran minuman keras tanpa izin hasil Operasi Pekat Gatarin 2018. Empat pejudi berhasil diamankan. Sementara 10 penjaja miras bakal disidang tindak pidana ringan.

Kapolres Bima, AKBP Bagus Satrio Wibowo menjelaskan, operasi dalam rentang 12-25 April lalu itu pihaknya menetapkan empat orang sebagai target operasi. Masing-masing dua target untuk kasus miras dan perjudian.

“Dari dua target itu semuanya bisa kita ungkap. Kalau miras target kita dua tersangka dan yang berhasil ditangkap 10 orang,” kata dia, Kamis, 26 April 2018 saat dikonfirmasi melalui pesan instan.

Barang bukti kasus judi antara lain, kartu domino, ponsel pintar, alat tulis, kertas, dan uang tunai Rp 488 ribu. Sementara kasus miras barang buktinya, 181 botol bir, 28 botol arak, dan delapan botol brem.

“Para pelaku ini masih kita sidik. Untuk yang judi kita kenakan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun. Untuk yang kasus miras akan kita kenakan pasal tipiring,” jelasnya.

Bagus menyebutkan, penyakit masyarakat berupa judi, miras, dan prostitusi diberantas untuk menjaga kondusivitas jelang bulan suci Ramadhan.

Sementara Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri yang didampingi Wakil Bupati Bima, Dahlan M Noer mengapresiasi upaya kepolisian melalui Operasi Pekat tersebut. (why)