Operasi Patuh 2021, Pelanggaran Keselamatan Berkendara Jadi Catatan

0
Petugas Satlantas Polresta Mataram memberi sanksi teguran lalu memberi masker kepada pengendara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat Operasi Patuh 2021, pekan lalu.(Suara NTB/Polresta Mataram)

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram meniadakan sanksi tilang selama 14 hari Operasi Patuh Gatarin 2021. Operasi yang berakhir Minggu, 3 Oktober 2021 ini hanya memberi sanksi teguran. Evaluasinya, pada pengendara lalu lintas yang masih abai protokol kesehatan Covid-19.

“Operasinya fokus pada protokol kesehatan sehingga sanksi tilang tidak kita berikan. Hanya teguran saja,” ucap Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi dikonfirmasi Senin, 4 Oktober 2021.

Pihaknya mencatat sebanyak 1.547 sanksi teguran diberikan kepada baik pelanggar lalu lintas maupun protokol kesehatan. Antara lain, yang kedapatan mengabaikan keselamatan ataupun yang tidak memakai masker.

Imam pun menjelaskan, selama operasi ini tidak tercatat kecelakaan lalu lintas fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara operasi yang sama pada tahun sebelumnya mencatat dua kecelakaan fatal.

Dia mengevaluasi sanksi teguran itu diberikan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara. Antara lain pelanggaran rambu lalu lintas serta modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. “Setelah ini kita akan tingkatkan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas  khususnya kepada remaja,” sebutnya.

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi catatan yakni kendaraan modifikasi knalpot bising, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, serta pengendara yang tidak memakai helm.

Operasi patuh ini, sambung dia, menjadi analisa dan evaluasi mengenai upaya peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tidak hanya terbatas pada tempat dan subyeknya, tetapi juga dalam hal kebijakan penataan lalu lintas. “Tujuannya masyarakat dapat lebih tertib,” tutup Imam. (why)