Mataram (Suara NTB) – Rencana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB merampingkan jumlah pengurus di akhir tahun 2019 ternyata belum final. Pihak KONI NTB rupanya masih mempertimbangkan sejumlah nama pengurus yang akan dikurangi.
Ketua Umum KONI NTB, H. Andy Hadianto yang dikonfirmasi Suara NTB di Sekretariat KONI NTB, Selasa, 31 Desember 2019 mengatakan masih belum selesai menggodok nama-nama pengurus yang akan dicoret dari kepengurusan KONI NTB. Akibatnya pengurangan jumlah pengurus KONI NTB ditunda hingga tahun 2020.
“Pengurangan pengurus KONI belum selesai. Masih digodok di bidang organisasi KONI,” ucapnya.
Pimpinan KONI NTB ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak 13 nama pengurus yang akan dikurangi. Pengurangan jumlah pengurus KONI NTB dilakukan karena ada sejumlah pengurus yang tidak aktif dan beberapa pengurus lainnya mengundurkan diri.
Namun kata Andy pihaknya belum dapat mencoret belasan nama pengurus KONI NTB lantaran masih dipertimbangkan oleh pihaknya. Lanjutnya, selain mengurangi jumlah pengurus KONI, pihak KONI NTB juga akan segera melakukan penunjukan Plt. Sekum KONI NTB yang sudah dua tahun lowong karena ditinggalkan oleh, Ir. Moh. Iqbal (Almarhum-red).
Sementara itu Anggota Bidang Organisasi KONI NTB, Agus Hakim mengatakan bahwa perampingan pengurus KONI NTB tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART keorganisasian KONI.
“Kalau KONI NTB ingin merampingkan jumlah pengurus harus melalui rapat pleno,” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Pasal 37 ayat 6 butir(b) telah menjelaskan terkait mekanisme pemberhentian pengurus, pengenaan sangsi organisasi pada anggota. Demikian juga memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Pimpinan Oraganisasi KONI/organisasi anggota KONI juga diatur dalam ketentuan AD/ART KONI.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Andy pernah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengurangi jumlah pengurus KONI NTB sebelum tahun 2019 berakhir. Perampingan dilakukan mengingat adanya beberapa pengurus yang mengundurkan diri dan adanya pengurus yang tidak aktif. (fan)