WWF Minta Investor Glamping dan TNGR Pertimbangkan Reaksi Publik

0

Mataram (Suara NTB) – Reaksi publik terkait rencana pemanfaatan Danau Segara Anak Gunung Rinjani untuk glamping dan heli tourism, mendapat tanggapan World Wildlife Fund for Nature (WWF) NTB. Investor maupun pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mempertimbangkan reaksi publik yang menolak rencana tersebut.

Menurut Lesser Sunda & Banda Seascape Manager WWF-Indonesia, Muhammad Ridha Hakim, rencana pemanfaatan kawasan konservasi dimanapun pasti akan selalu menuai kontroversi. Apalagi mengingat calon investor tersebut belum memiliki izin apapun terkait rencana usahanya.

“Belum ada izin saja sudah menjadi heboh di mana-mana. Ini membuka kembali luka lama. Masih segar dalam ingatan kita tentang penolakan warga, pelaku usaha saat pesawat wisata mendarat di Segara Anak karena dinilai merusak keasliannya, dan terakhir rencana kereta gantung,” kata Ridha Hakim.

Pada dasarnya WWF mengapresiasi Balai TN Gunung Rinjani yang sebelumnya mempertemukan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, pemerhati dengan calon investor sebagai keterbukaan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut, WWF memiliki pandangan dan perhatian terkait isu yang sama, apalagi belakangan menimbulkan pro kontra di berbagai tingkatan.

Terkait ini, ia tidak menjamin pengelolaan itu akan sejalan dengan tujuan konservasi. Ada satu hal yang selalu menjadi dasar pijak dan perhatiannya, bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan Taman Nasional berkaitan erat dengan tercapainya sasaran konservasi.

Ada tiga hal disebut Ridha, diantaranya, menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan, dua, menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistem, tiga mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.

Kultur di Lombok, khususnya lingkar Rinjani berbeda dengan negara negara maju. Bisa saja hubungan antara keberadaan kawasan hutan dengan sosial masyarakat, tidak seerat di Kawasan Rinjani.

“Kalau di Lombok tidak bisa kita abaikan hubungan sosial masyarakat tersebut dengan keberadaan Rinjani,” jelasnya.

Disebutnya, dalam pasal 68 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, memanfaatkan hutan dan hasil hutan.

Dengan rujukan tersebut, disarankan TNGR sebagai pengelola harus lebih berhati-hati. Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di dalam RTRW NTB adalah menjadi KSN (Kawasan Strategis Nasional).

Artinya isu Rinjani ini bukan saja hanya milik daerah, tetapi juga menjadi perhatian nasional, bahkan global. Penerimaan dan persepsi positif dari masyarakat lokal dan masyarakat umumnya terhadap kegiatan wisata, menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan wisata alam Zona Pemanfaatan TNGR.

“Walaupun secara aturan dibolehkan, tetapi penolakan warga dan pelaku usaha pariwisata serta pemerhati lingkungan terhadap berbagai rencana tersebut harus menjadi acuan utama,” tegasnya.

Dalam sebuah perencanaan, diibaratkannya jika aspek pariwisata di satu lokasi dinilai cocok dan bernilai tinggi, namun ditentang dan tidak sesuai dengan nilai sosial yang ada di masyarakat, maka sebaiknya itu diperhatikan untuk ditiadakan.

Dalam pemberitaan disebutkan, rencana glamping di Zona Pemanfaatan yang berdampingan dengan Zona Inti TNGR. Pandangannya, hal ini harus menjadi pertimbangan utama. Karena keberadaan zona tersebut yang berbatasan langsung dengan zona inti akan saling mempengaruhi.

“Seharusnya zona pemanfaatan tidak berbatasan langsung dengan zona inti,” sorotnya. (ars)