Mediasi Polemik Rekayasa Jalan di Trawangan Buntu

0
Suasana pertemuan antar-pengusaha di Gili Trawangan terkait polemik pengalihan jalan lingkar. (Suara NTB/ari)

Tanjung (Suara NTB) – Rekayasa jalan lingkar di Gili Trawangan yang diduga untuk kepentingan bisnis oknum pengusaha memanas. Hasil pertemuan antarpengusaha dan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Gili Trawangan, Rabu, 22 Januari 2020 pun menemui jalan buntu. Tidak puas, pemilik usaha Goa Resort mengancam akan mengadukan persoalan ini ke Polda NTB.
Sebagaimana situasi lapangan, rekayasa jalan dilakukan oleh salah satu pengusaha lokal yang disebut-sebut sebagai keluarga penguasa KLU. Jalan lingkar lama berjarak sekitar 30 meter lebih dari bibir pantai. Diduga untuk kepentingan usaha, jalan baru dibua lebih dekat dengan bibir pantai dengan jarak 8-10 meter. Areal yang terletak antara jalan baru dan jalan lama lantas diajukan pensertifikatannya oleh pengusaha lokal. Namun oleh BPN, serifikat tersebut dibatalkan, karena masuk kawasan roi pantai.
Kuasa Hukum Goa Resort, I Made Shanti Adnya, SH,MH., saat mediasi mengatakan oknum pengusaha lokal yang mengaku keluarga pejabat di KLU diklaim telah menutup akses menuju Goa Resort sebagai dampak rekayasa jalan. Ia mengaku heran, jalan utama yang sudah ada sejak lama dapat dialihkan begitu saja. Seolah tata ruang di Lombok Utara dapat dilanggar begitu saja.
“Jalan ini kan sudah ada dari dulu, kemudian dipindah dan dibangunkan lapak di depan tempat usaha kami. Ini merugikan kami sebagai investor. Orang mau kan berusaha mengembangkan pariwisata di KLU kok malah begini,” cetusnya.
Ia menegaskan, investor pemilik Goa Resort mengeluhkan tidak adanya kejelasan hukum di Pemda KLU saat ini. Sebab dalam pertemuan di Pemda Lombok Utara yang dihadirinya, tidak fokus pada masalah rekayasa jalan yang sudah dilakukan melainkan hanya turun melakukan survei. “Kami akan melakukan perlawanan secara hukum tentunya. Kami akan lapor ke Polda karena kita merasa dirugikan,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum pengusaha lokal, Jasman Hadi, SH., mengklaim polemik antar pengusaha tidak terlalu prinsip. Dirinya lebih condong kepada status aset yang saat ini dikuasai oleh negara. “Itu sudah diputuskan dan menjadi keputusan yang inkracht dan tanah ini dikembalikan kepada negara , tetapi secara de facto penguasanya ada di pemilik awal, tetapi tidak serta merta dihapus begitu saja,” ungkapnya.
Persoalannya, kata Jasman, kliennya merasa bahwa tanah ini dibeli, maka pihaknya menuntut hak untuk mengelola tanah seluas 16 are tersebut. Menjadi kerugian bagi kliennya, akibat polemik ini tidak bisa beraktivitas.
Jasman meluruskan tidak ada pemindahan jalan. Sebab sejarahnya, jalan awal adalah jalan baru saat ini. Jalan lama yang diklaim berada di depan Goa Resort merupakan jalan pintas dan tidak berstatus jalan umum. “Sudah clear sebenarnya persoalnya ini,” imbuhnya.

Sementara, Kabag Pembangunan Setda KLU, Hasto Wahjono, yang hadir mengatakan Pemda akan melakukan pemetaan jalan yang melibatkan Dinas PUPR.
Secara garis besar, kata dia, baik jalan lama dan jalan baru masih berada di bawah batas ketentuan 100 meter garis sempadan pantai. Oleh karenanya, harus ada kebijaksanaan yang diambil melibatkan instansi lain, yakni BPN.
“Kita turun sekarang ini guna pemetaan jalan ini, berapa titik koordinatnya, berapa dari pagar dan akan di ukur ulang . Intinya penggesaran jalan dari gambar semula yang sudah dirancang itu dibolehkan atau disetujui sama masyarakat,” sebutnya. (ari)