Jalur Kereta Gantung Tak Masuk Zona Konservasi

0
Ilustrasi Kereta Gantung(Peggy Choucair/Pixabay)

Mataram (Suara NTB) – Rencana investor membangun kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani , direspons Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Dipastikan pembangunan kereta tidak masuk radius kawasan konservasi, melainkan wilayah kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat.

Kepala Balai TNGR Dedy Ashriady mengaku, sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom. Disimpulkan bahwa jalur kereta gantung hingga pijakannya tidak masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona terlarang bagi fasilitas lain.

‘’Jadi tidak ada masuk dalam kawasan konservasi. Kami sudah koordinasi, itu rupanya masuk dalam kawasan KPH Rinjani Barat,’’ kata Dedy menjawab Suara NTB Senin, 20 Januari 2020.

Memang jauh sebelumnya pihaknya belum diajak koordinasi terkait rencana pembangunan kereta gantung tersebut. Sehingga banyak pertanyaan yang tidak bisa dijelaskannya. Ia hanya menjawab, sejauh ini tidak ada proposal yang masuk untuk pengajuan penggunaan kawasan taman nasional, sehingga ia pun tidak bisa berkomentar.

‘’Detailnya bagaimana kan kita belum tahu. Tapi untuk sementara yang bisa saya jelaskan, itu hanya sampai ke kawasan KPH Rinjani Barat. Di luar kewenangan kami (TNGR, red),’’ paparnya.

Dia juga menyimak penjelasan  Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, termasuk Kadis LHK Madani Mukarom, bahwa proses pembangunan kereta gantung tidak mudah, karena masih ada proses panjang. Seperti proses rancangan awal, butuh konsultasi publik, melibatkan semua stakeholder.

‘’Selain itu, kan akan dibahas dampak ekologinya seperti apa, dampak sosialnya, dampak ekonominya. Sebab jangan sampai mematikan usaha usaha yang sudah ada,’’ jelasnya.

Kesimpulan sekaligus Dedy, agar masyarakat tidak terburu buru reaktif menanggapi rencana kereta gantung yang membentang mula dari Lombok Tengah tersebut, karena selain di luar kawasan konservasi TNGR, juga akan melalui feasibility study yang panjang.

Madani Mukarom menambahkan, secara struktural rencana pembangunan kereta gantung mendapat persetujuan dari Kementerian LHK. Terkait zona, ditegaskannya, pembangunan kereta gantung ini tidak berada di zona inti TNGR seperti Pelawangan, Danau Segara Anak dan Puncak Rinjani.

‘’Dengan demikian pembangunan kereta gantung ini lokasinya tidak berada pada kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. (Lokasinya) yaitu berada di blok pemanfaatan jasa wisata pada Kawasan Tahura dan hutan lindung,” kata Madani.

Dijelaskan, titik pijakan kereta mulai dari Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah menuju kawasan hutan lindung di lereng Rinjani, sepanjang sekitar 10 kilometer.

Teknis pembangunan kereta gantung seluruh sarana dan prasarananya diangkut menggunakan helikopter, kemudian sistem bersambung antar tiang penyangga. Pola ini akan meminimalisir pembukaan kawasan hutan.

Hasil survei awal tim Dinas LHK dan Pemkab Loteng, pemberhentian kereta gantung di sekitar bibir Danau Segara Anak atau Pelawangan Barat. Bagi yang ingin masuk ke kawasan taman nasional, dapat menempuh dengan jalan kaki antara 3 sampai 4 jam. (ars)