Progres Jembatan Tampes 14 Persen

0
Akibat jembatan darurat putusa, warga pengguna sepeda motor terpaksa melintasi sungai. (Suara NTB/ari)

Mataram (Suara NTB) – Kontraktor pelaksana proyek Jembatan Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan dicekal (blacklist) oleh Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah IX Nusa Tenggara Barat. Langkah itu dilakukan menyusul progres pengerjaan Jembatan Tampes hanya 14 persen.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Tampes, Deny Indarsa, Kamis, 2 Januari 2020 mengakui, perusahaan pelaksana proyek jembatan sedang diajukan proses blacklist-nya. Perusahaan tersebut wanprestasi atas satu paket kegiatan pembangunan jembatan Longken Cs, khususnya Jembatan Luk dan Jembatan Tampes senilai Rp 36 miliar. Untuk Jembatan Tampes sendiri, nilai kontraknya lebih rendah yakni Rp5 miliar lebih.

 

‘’Posisi terakhir itu memang progresnya 14 persen,  deviasi minus 57 persen dari rencana,’’ ujarnya. Deny menyebutkan, kontraktor telah secara resmi diputuskan kontraknya pada November 2019. Pemutusan kontrak lebih awal dari batas kontrak 18 Desember 2019.

 

Sebelum kesimpulan putus kontrak, PPK menjalankan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan sesuai aturan. Dimana kontraktor diberikan tiga kali SCM (Show Cause Meeting). SCM pertama pada bulan Agustus 2019 dengan batas waktu dua pekan.

 

‘’Di SCM itu kita memberikan semacam uji coba, dua minggu, gagal. Lanjut ke SCM kedua, dua minggu, gagal lagi. Di SCM ketiga kita beri waktu 1 bulan uji coba gagal lagi,’’ paparnya.

Karena selalu gagal melaksanakan test case, sambung Deni, maka sesuai prosedur PPK kemudian menjatuhkan pemutusan kontrak.

 

Menyinggung adanya saran mempercepat pemutusan kontrak, Deny mengakui usul itu pernah diajukan tim TP4D. Bersama tim TP4D, pihaknya melakukan monev bersama pada bulan Agustus 2019. Semua jembatan dicek dari Lombok Timur sampai KLU.

 

‘’Deviasi saat itu 16-17 persen. Ada usul salah satu anggota untuk putus kontrak, tetapi sesuai prosedur PPK masih harus menunggu SCM 1, SCM 2 dan SCM 3 lebih dulu. Tidak serta merta begitu minus bisa dilakukan pemutusan kontrak tetapi harus melalui SCM sampai tingkat balai, baru diputus kontrak,’’ jelasnya.

 

Terhadap lambannya pekerjaan Jembatan Tampes, Deny memaparkan kendala yang dialami kontraktor. Pihak ketiga mengalami kendala utama pada alat berat. PPK menangkap gelagat tidak beres dimana alat berat kontraktor tidak siap. Seharusnya, alat yang digunakan sudah standby lebih awal.

 

Kedua, kontraktor juga tidak siap dengan sumber daya manusia. Jumlah personel yang diterjunkan untuk menggarap Jembatan Tampes tidak sebanding dengan besarnya proyek dan tingkat kesulitannya.

Sementara, kelangkaan material bangunan yang pernah dialami oleh Lombok Utara pada momen percepatan RTG, Deny tidak menyebut sebagai kendala. Pasalnya, pengerjaan tiga  jembatan lain (Sokong, Jembatan bailey  dan Luk) secara umum tidak berdampak.

 

‘’Memang kembali lagi kepada penyedia jasa, ada wanprestasi juga. Blacklist pasti, tetapi masih menunggu prosedur pencairan dana jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Per tanggal 31 Desember 2019 lalu, telah disetorkan oleh bank dan asuransi pemberi jaminan ke kas negara.’’

‘’Rencana pada pekan ini, surat blacklist ke Inspektorat akan dikirim untuk diteruskan ke LKPP dan dicantumkan pada daftar blacklist,’’ pungkasnya.

 

 

Jembatan Tampes Diperbaiki

 

Sementara itu, jembatan darurat Tampes, Desa Selengan Kecamatan Kayangan Lombok Utara mulai diperbaiki, Kamis, 2 Januari 2020.  Butuh waktu dua hari untuk perbaikan hingga bisa dilalui kendaraan.

 

Kamis pagi sejumlah pihak turun ke lokasi untuk cek perbaikan jembatan. Diantaranya Kepala Pelaksana BPBD NTB, H. Ahsanul Khalik, Kadishub Provinsi NTB, Lalu Bayu Windya, hadir juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional (PJN), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Mataram. Mereka melihat langsung kondisi jembatan pagi kemarin yang putus diterjang banjir Rabu lalu.

 

Hadir juga  Kapolres KLU dan sejumlah pejabat Forkopimda KLU lainnya, termasuk pemerintah Desa Selengan.

 

Sesuai hasil pantauan, sekitar jembatan sementara sedang dilakukan pembersihan sebelum perbaikan. Tim PJN sebagai satuan kerja (Satker) pelaksana proyek  jembatan utama Tampes menurunkan alat berat excavator.

 

Ahsanul Khalik menjelaskan, hasil cek lapangan dan solusi penanganan, akan dibuatkan jembatan sementara dengan pemasangan gorong-gorong.

 

Berdasarkan penjelasan PPK 1.2 Satker PJN Wilayah 1 NTB, pekerjaan perbaikan jembatan ini bisa selesai dalam waktu dua hari. Tapi pihak PJN masih ragu.

 

‘’Melihat kondisi sungai dan intensitas hujan yang lebat tiga bulan ke depan, pembuatan jembatan sementara tipe sederhana ini tidak memungkinkan karena akan mudah dihanyutkan air bila terjadi banjir,’’ ujarnya.

 

Namun alternatifnya, pembuatan jembatan sementara berupa jembatan  bailey atau jembatan rangka semi permanen yang diyakini lebih kokoh. Pembuatan jembatan bailey ini sekaligus antisipasi lamanya pekerjaan pembuatan jembatan utama.

 

‘’Jembatan darurat ini akan memakan waktu 1 sampai 2 minggu,’’ ujarnya.

 

 

Selama  perbaikan, diusahakan arus transportasi tidak lumpuh. Dari hasil pengamatan lapangan,  ada dua jalan alternatif yang bisa dilalui sementara oleh masyarakat.

 

Alternatif pertama, jalan melalui Lengkok Beru sejauh 8 Km. Akan tetapi kondisi jalan sangat mengkhawatirkan, kecil dan terjal, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Alternatif lain, jalan melalui Tempos sejauh 30 Km, cukup jauh berputar dan kondisi jalan juga kurang memadai.

 

Pihaknya menyarankan kepada Pemkab Lombok Utara agar jalan alternatif perlu penambalan atau perkerasan, karena akses itu merupakan tanggung jawab kabupaten.

 

Merespons peristiwa kerusakan jalan sekaligus pentingnya akses jalan tersebut, pihaknya mendorong agar ada komunikasi antar pimpinan daerah, khususnya Gubernur NTB dengan pihak Satker.

 

Harapannya, agar  proses pengerjaan jembatan bailey semi permanen dipercepat, bahkan bila perlu dikerjakan dengan lembur. (ari/ars)