Keluarga Korban Desak Percepat Proses Hukum Sembilan Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polda NTB dan Kejaksaan didesak mempercepat proses hukum sembilan Polisi yang jadi tersangka kasus  dugaan pembunuhan Zainal Abidin. Berkas kasus ini masih di Kejaksaan, masih menunggu proses penetapan P21 untuk disidangkan.

Kuasa Hukum Keluarga Zainal Abidin, Yan Mangandar Putra Rabu, 8 Januari 2020 mengatakan, kasusnya harus dipercepat karena melihat status tahanan sembilan oknum polisi. Masa penahanan maksimal akan berakhir pada 23 Januari 2020, sehingga secara aturan akan keluar demi hukum. “Kalau sampai jatuh tempo 23 Januari, maka masa penahanannya akan berakhir. Kami khawatirnya kalau sampai penahanannya berakhir dan dikeluarkan,”  kata Yan Mangandar.

Jika para tersangka dikeluarkan, maka persepsi masyarakat akan menganggap kasus ini tidak berjalan maksimal penangannya di kepolisian dan kejaksaan. Belum lagi soal penanganan perkaranya yang dinilai kurang transparan. Hal itu dilihat Yan Mangandar dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang tidak disampaikan ke pihaknya sesuai dengan aturan hukum.

“Dalam aturannya, paling lama satu bulan itu harus ada satu kali SP2HP, tapi ini sudah beberapa bulan kami belum terima lagi,” ujarnya. SP2HP terakhir diterima pada awal September 2019 dengan laporan yang hanya menginformasikan bahwa kasusnya telah masuk penyidikan dengan progres penanganan di tahap pemeriksaan.

“Selebihnya, seperti identitas dan peran sembilan tersangka polisi dalam kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkannya meninggal dunia, tidak tertera dalam uraian SP2HP,” ucap dia. Yan Mangandar meminta penyidik untuk lebih jelas menyampaikan perkembangan informasi dalam SP2HP. Mulai dari pokok perkara, tindak penyidikan dan hasilnya, kemudian masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

“Koordinasi terakhirnya dengan penyidik kepolisian didapatkan informasi bahwa kasusnya masih menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya. Jadi jika kasusnya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap), meski masih tersisa dua atau tiga hari sebelum jatuh tempo penahanan, pihak kepolisian akan melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menerima berkas milik sembilan tersangka polisi penganiaya Zainal Abidin. “Berkasnya diterima tanggal 6 Januari kemarin, jadi terhitung hari itu kita punya waktu tujuh hari untuk meneliti berkasnya,” kata Dedi. Zainal Abidin adalah korban dugaan penganiayaan Sembilan Polisi asal Polres Lombok Timur beberapa bulan lalu. Korban meregang nyawa setelah dikeroyok aparat gara gara protes setelah motornya ditilang. (ars)