Kembali Menjadi Dosen

0
H. Rosiady H. Sayuti (Suara NTB/dok)

MENTERI Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D, Ak telah menandatangani surat keputusan No. 15647/M/KP/2019 soal kembalinya Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc, Ph.D sebagai tenaga pendidik di Universitas Mataram (Unram). Menindaklanjuti SK Menristekdikti tersebut, Rektor Unram, Prof. Dr. H. Lalu Husni, SH, M.Hum sudah mengeluarkan surat penugasan No. 4135/UN18/KP/2019 pada 31 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, ia meminta Rosiady H. Sayuti untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik pada Program Studi Sosiologi Universitas Mataram terhitung mulai tanggal 10 Juni 2019. ‘’Demikian surat penugasan ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ bunyi surat tersebut.

Surat penugasan tersebut ditembuskan ke Irjen Kemenristekdikti, Dekan Fakultas Pertanian Unram, Ketua Prodi Sosiologi Unram dan PNS yang bersangkutan. Di Unram, jabatan Rosiady adalah Lektor Kepala/ Dosen pada Prodi Sosiologi Unram.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc menyatakan lelang atau seleksi terbuka jabatan Sekda NTB tak akan dilakukan terburu-buru. Ia mengatakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov NTB tersebut  kemungkinan akan dilakukan bulan Agustus, September atau Oktober mendatang.

Gubernur menjelaskan sampai sekarang surat pemberhentian Sekda dari Presiden belum turun. Pada waktunya nanti, kata orang nomor satu di NTB ini, Pansel untuk menjaring calon-calon Sekda NTB yang baru akan dibentuk.

Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc, Ph.D mengaku sudah mengajukan surat ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrsitekdikti) untuk kembali ke jabatan fungsional sebagai dosen di Universitas Mataram (Unram). Surat kembali ke Unram itu sudah diajukan beberapa waktu lalu.

Surat kembali ke jabatan fungsional tersebut paling lambat keluar 8 Juni 2019. Karena pada tanggal tersebut, Sekda sudah genap berusia 58 tahun. Jika lewat dari umur 58 tahun, maka Sekda tak akan bisa kembali menjadi dosen.

Sementara itu, jabatannya sebagai Sekda NTB akan menunggu surat pemberhentian dari Presiden. Sepanjang surat pemberhentian dari Presiden belum keluar maka ia masih menduduki jabatan Sekda.

Rosiady dilantik menjadi Sekda NTB oleh Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi  pada 1 Juni 2016 lalu. Sebelum menjadi Sekda, Rosiady sempat menduduki beberapa jabatan eselon II. Antara lain Kepala Bappeda NTB, Asisten I Setda NTB dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB. Sebelum menjadi birokrat Pemprov, Rosiady merupakan dosen Universitas Mataram (Unram). (nas)