TKW Asal NTB Lolos dari Hukuman Mati

0
Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni’ing, dua WNI yang lolos hukuman mati di Riyadh Arab Saudi. (Suara NTB/ist_kbri riyadh)

Mataram (Suara NTB) – Sumartini binti Manaungi Galisung, Tenaga Kerja Wanita (TKW)  asal NTB berhasil lolos dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Ia dibebaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh bersama warga Indonesia lainnya Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Bekasi. Rabu, 24 April 2019, KBRI Riyadh memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air .

Berdasarkan press release diterima Suara NTB, Rabu, 24 April 2019 petang kemarin, kasus keduanya bermula ketika majikan menuduh keduanya yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) menyihir anggota keluarga majikannya.  Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati, tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama. Atas tuduhan itu, 10 tahun lalu atau Tanggal 7 Januari 2009, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil. ‘’Hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut,’’ kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka. Oknum majikan itu meminta aparat berwajib untuk tetap menahan keduanya di penjara setempat.

“Setelah melalui perdebatan yang alot, KBRI berhasil meyakinkan Pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat  dengan pesawat Oman Air,” beber Agus.

Informasi tambahan disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat ini kedua WNI tersebut sudah berada di Jakarta untuk persiapan serah terima kepada pihak keluarga.

Sementara Agus Maftuh Abegebriel menambahkan, sejak ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, pembebasan dua WNI itu adalah untuk   kesembilan kalinya.

“Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan,” harapnya. (ars)