Kepala Daerah Terancam Jika Tak Pecat ASN Mantan Napi Koruptor

0
Kepala BKD NTB, H. Fathurrahman (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur dan Bupati/Walikota terancam diberhentikan sementara jika tak memecat dengan tidak hormat ASN mantan napi koruptor. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah.

Dikutip dari setkab.go.id, dalam SE tersebut, Men PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai ASN.

Dalam hal ASN atau PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu Men PANRB Syafruddin menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, akan dijatuhi sanksi administratif. Berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pelaksanaan Surat Edaran tersebut dilaksanakan paling lambat 30 April 2019. Dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Men PANRB.

Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si yang dikonfirmasi usai seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov NTB di Kantor Bappenda NTB, Kamis, 14 Maret 2019 sore mengaku sudah mendapatkan SE Men PANRB tersebut. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemprov akan menggelar rakor dengan BKDPSDM kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi.

“Intinya, kita akan melakukan langkah-langkah bahwa memang ASN tipikor sudah diberikan juga tenggang waktu (menindaklanjutinya),” kata Fathurrahman.

Dalam surat edaran tersebut, Fathurrahman menjelaskan PPK dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota diberikan tenggat waktu melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada PNS mantan napi koruptor sampai 30 April mendatang. Ia juga mengatakan bahwa memang akan ada pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada PPK yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu juga ada penegasan. Bahwa tidak berlaku mundur terhadap hak-hak keuangannya PNS mantan napi korupsi. ‘’Kapan mereka diberhentikan dengan tidak hormat, di situlah putus penggajian dan sebagainya. Kalau dulu bingungnya kita berlaku mundur itu. Dengan adanya surat edaran ini ada ketegasan bahwa kapan dia diberhentikan,’’ jelasnya.

Jumlah PNS mantan napi korupsi di NTB sebanyak 73 orang tersebar di Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota. Untuk Pemprov NTB jumlahnya sebanyak delapan orang.

Fathurrahman menjelaskan, sejak awal Januari lalu PNS mantan napi korupsi ini sudah dirumahkan dan tak diberikan gaji. Namun mereka belum dipecat oleh PPK. Pada waktu itu, Pemprov masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kaitan dengan masalah ini.

Namun dengan adanya surat edaran Men PANRB, Pemprov akan mengikutinya. Rakor bersama kabupaten/kota direncanakan pada awal April mendatang untuk menyamakan persepsi dan keputusan yang akan diambil.

“Sikap kita sesuai perintah itu. Kita akan melakukan itu sesuai SE. Waktunya masih ini. Sebelum tenggat waktu sudah dilakukan pemecatan,” tandasnya. (nas)