Investor Berencana Bangun PLTB di Lotim

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB terus berupaya untuk memfasilitasi masuknya investasi pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), baik dari modal asing maupun modal dalam negeri. Salah satu investor berencana akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dengan kapasitas 50 MW di Lombok Timur (Lotim).

‘’Saat ini di Lombok Timur bagian selatan sedang dilakukan studi kelayakan pemanfaatan energi angin oleh PT. UPC Lombok Timur Bayu Energi yang berencana membangun PLT Bayu dengan kapasitas 50 MW,’’ kata Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc, Ph.D di Mataram, pekan kemarin.

Sekda menjelaskan, Pemprov NTB akan meningkatkan pemanfaatan EBT dengan melakukan koordinasi intensif. Baik dengan pemerintah pusat maupun dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan kebutuhan lahan, kesiapan tenaga kerja dan lain-lain dalam rangka meningkatkan kemandirian energi dan mengurangi kesenjangan kemiskinan.

Investasi dimaksud tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik. Tetapi juga mendukung peningkatan bauran bahan bakar nabati (bioenergi) untuk kebutuhan pasokan bahan bakar nasional. Dikatakan, saat ini telah ditandatangani kesepakatan bersama Pemprov NTB  dengan Kementerian ESDM dalam rangka pengembangan bioetanol menjadi bahan bakar substitusi BBM.

Pemprov juga sedang melakukan pemanfaatan biomassa dari sekam padi. Pemanfaatan biomassa dari sekam padi  belum dimanfaatkan secara masif karena perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut. Demikian juga halnya pembangkit listrik tenaga sampah, hingga saat ini sedang dan akan dilakukan penjajakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), baik dari Kementerian ESDM  maupun dari negara lain diantaranya Denmark, Polandia, Perancis dan Amerika.

Mantan Kepala Bappeda NTB ini menambahkan pengembangan PLTSa  juga ada kaitannya dengan Raperda pengelolaan sampah.  Yang juga mengatur antara lain pemanfaatan sampah untuk tujuan pembangkit listrik.

Diketahui, saat ini Pemprov sedang membahas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Raperda sedang dalam pembahasan bersama DPRD NTB.

Dalam Raperda tersebut  mengatur rencana penggunaan dan penyediaan energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil pada tahun 2025 dan 2050. Asumsi bauran energi direncanakan mencapai 23 Perseb  EBT  pada tahun 2025 melalui upaya peningkatan pemanfaatan potensi energi surya, air, bayu, panas bumi dan energi terbarukan lainnya yang potensinya cukup besar di NTB.

Pemprov juga mendorong pengembangan panas bumi. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan dalam rangka pra studi kelayakan oleh PT. Sumbawa Timur Mining yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Melalui keputusan Kepala BKPM RI  Nomor: 1/1/PSPB/PMA/2018 tanggal 6 Agustus 2018 di wilayah panas bumi Hu’u Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. (nas)